fbpixel Ketentuan MBKM - Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM

Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) adalah program yang memberikan hak belajar di luar program studi bagi mahasiswa dan memberikan ruang bagi mahasiswa untuk melaksanakan pembelajaran yang berpusat pada mereka.

Program MBKM :

  1. Kampus Mengajar
  2. Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB)
  3. Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM)
  4. Wirausaha Merdeka
  5. Indonesian International Student Mobility Awards (IISMA)
  6. Bangkit by Google, GoTo, and Traveloka
  7. Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya (Gerilya)

A. Pengisian Pra-KRS SIMASTER

  1. Mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos seleksi penerimaan Program MBKM, wajib melakukan lapor diri kepada tim MBKM FEB UGM melalui email (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan melampirkan bukti penerimaan.
  2. Mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos seleksi penerimaan Program MBKM, wajib melakukan pengisian Pra-KRS sesuai periode yang ditentukan kemudian.
  3. Panduan Pengisian Pra Krs: http://ugm.id/PanduanMhsSIMBKM 
    Usulan penambahan kegiatan S1 MBKM: http://ugm.id/UsulanKegiatanSIMBKM 
  4. Informasi terkait Learning Agreement:
    1. Sebelum melakukan pengisian Pra-KRS, mahasiswa wajib mengirimkan learning agreement disertai silabus dari Program MBKM atau dokumen pendukung lain yang dapat menjelaskan kegiatan atau program yang dilaksanakan. Dokumen dikirim melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
    2. Learning agreement dapat diunduh melalui tautan http://bit.ly/InfoSWPDC, pilih folder PROGRAM MBKM, kemudian pilih dokumen MBKM Learning Agreement sesuai dengan program studi masing-masing.
    3. Setelah learning agreement disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Program Studi melalui rapat yudisium transfer kredit, Tim MBKM akan mengirimkan kembali kepada mahasiswa. Selanjutnya, mahasiswa melakukan pengisian Pra-KRS SIMASTER.
  5. Jumlah SKS maksimal program sarjana adalah 24 SKS per semester. Mahasiswa wajib menyisakan sekian SKS dari jumlah SKS maksimal pada semester berjalan untuk digunakan sebagai tempat atau ruang input KRS mata kuliah hasil pengakuan/konversi dari Program MBKM.
  6. Tata perilaku berkorespondensi melalui email, mahasiswa cukup menggunakan satu utasan email yang sama (tidak membuat utasan baru) hingga Program MBKM berakhir dan seluruh proses administrasi terselesaikan. Penggunaan satu utasan ini bertujuan agar tim MBKM dapat memantau kemajuan/monitoring kegiatan mahasiswa dan mendapatkan rekaman data yang baik.
  7. Khusus untuk program International Student Mobility Awards (IISMA), komunikasi dilakukan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
  8. Mata kuliah yang telah disetujui oleh Kaprodi sebagai hasil pengakuan/konversi dalam kontrak belajar dan sudah masuk dalam Pra-KRS akan terintegrasi dengan rencana studi mahasiswa. Mahasiswa tidak perlu melakukan registrasi mata kuliah mandiri pada periode KRS karena Pra-KRS dan KRS reguler merupakan dua skema yang berbeda.

B. Skema dan Ketentuan Pencatatan Hasil Pengakuan/Konversi Program MBKM pada Masing-masing Program Studi

  1. S1 Akuntansi
    1. Mahasiswa yang diperbolehkan untuk mengikuti Program MBKM adalah mahasiswa yang pada saat program berjalan berada minimal pada semester 5.
    2. Mahasiswa diperbolehkan untuk mengikuti Program MBKM sebanyak maksimal 2 kali dengan ketentuan berikut:
      1. Mahasiswa semester 8 (delapan) hanya boleh mengambil mata kuliah skripsi ketika mengikuti Program MBKM.
      2. Pada keikutsertaan yang ke-2, mahasiswa tidak diperbolehkan untuk mengajukan pengakuan/konversi dari Program MBKM yang dijalani. Pengakuan/konversi hanya diperbolehkan untuk satu kali keikutsertaan Program MBKM.
    3. Mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos seleksi penerimaan Program MBKM tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri.
    4. Mahasiswa diperbolehkan untuk mengambil mata kuliah ketika mengikuti Program MBKM, dengan syarat:
      1. Mahasiswa memberikan informasi kepada mitra dan mendapatkan persetujuan dari mitra.
      2. Kegiatan MBKM dan perkuliahan tidak saling mengganggu.
      3. Apabila selama melaksanakan Program MBKM terdapat jadwal yang bersamaan dengan perkuliahan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab dan konsekuensi masing-masing mahasiswa. Program studi tidak memberikan dispensasi khusus terkait kegiatan perkuliahan bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan MBKM.
    5. Mahasiswa dapat mengajukan pengakuan/konversi dalam bentuk:
      1. Pengakuan/konversi ke mata kuliah sampai denagn 20 SKS dan pencatatan kegiatan pada Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
      2. Pencatatan pad SKPI saja.
        *Pada penulisan SKPI, mahasiswa wajib mengisikan melalui SIMASTER saat yudisium/wisuda.
    6. Syarat mata kuliah yang dapat diajukan sebagai opsi pengakuan/konversi:
      1. Mata kuliah pilihan yang terdapat pada kurikulum yang digunakan oleh mahasiswa.
      2. Mata kuliah baru dengan kode baru dan nama "Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka ... (sekian) ... SKS".
    7. Mata kuliah hasil pengakuan/konversi dari Program MBKM dihitung sebagai mata kuliah pilihan dan masuk dalam perhitungan KRS syarat lulus mahasiswa.
    8. Nilai untuk mata kuliah hasil pengakuan/konversi dari Program MBKM sesuai dengan nilai yang diberikan oleh mitra Program MBKM yang tertera dalam transkrip nilai.
    9. Mahasiswa yang membutuhkan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dapat mengajukan permohonan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. di awal Program MBKM disertai dengan tugas dan fungsi dari DPL selama pembimbingan. Kami sangat menyerakna Mahassiwa melakukan komunikasi dengan mitra terlebih dahulu terkait kebutuhan DPL.
    10. Mahasiswa yang pada semester berjalan (Genap 2023/2024) melakukan pengambilan skripsi/thesis (melakukan pengisian KRS Skripsi), maka maksimal jumlah SKS yang dapat diajukan sebagai pengakuan/konversi dari Program MBKM adalah 18 SKS.
    11. Apabila pada semester berjalan (Genap 2023/2024) mahasiswa mengambil mata kuliah Skripsi/Thesis bersamaam dengan pelaksanaan Program MBKM, maka proses dan skema bimbingan skripsi akan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Dosen Pembimbing Skripsi (DPS) dan kesepakatan antara mahasiswa dengan dosen yang bersangkutan. Mahasiswa dapat mengkomunikasikan hal ini lebih lanjut dengan DPS masing-masing.
    12. Mahassiwa dapat melakukan pendaftaran sidang tugas akhir dan menempuh ujian tugas akhir serta komprehensif/UKBK selama melaksanakan Program MBKM. Namun, untuk dokumen kelulusan seperti Surat Keterangan Lulus (SKL) dan proses pendaftaran yudisium dan wisuda akan diterbitkan oleh Bagian Akademik setelah seluruh kegiatan dan administrasi Program MBKM telah selesai antara mahasiswa dengan pihak mitra, Kampus Merdeka, maupun fakultas. 
  2. S1 Ilmu Ekonomi
    1. Mahasiswa yang diperbolehkan untuk mengikuti Program MBKM adalah mahasiswa yang pada saat program berjalan berada minimal pada semester 5.
    2. Mahasiswa diperbolehkan untuk mengikuti Program MBKM sebanyak maksimal 2 (dua) kali dengan ketentuan berikut:
      1. Mahasiswa semester 8 (delapan) hanya boleh mengambil mata kuliah skripsi ketika mengikuti Program MBKM.
      2. Pada keikutsertaan yang ke-2, mahasiswa tidak diperbolehkan untuk mengajukan pengakuan/konversi dari Program MBKM yang dijalani. Pengakuan/konversi hanya diperbolehkan untuk satu kali keikutsertaan Program MBKM.
    3. Mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos seleksi penerimaan Program MBKM tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri.
    4. Mahasiswa diperbolehkan untuk mengambil mata kuliah ketika mengikuti Program MBKM, denbgan syarat:
      1. Mahasiswa memberikan informasi kepada mitra dan mendapatkan persetujuan dari mitra.
      2. Kegiatan MBKM dan perkuliahan tidak saling mengganggu.
      3. Apabila selama melaksanakan Program MBKM terdapat jadwal yang bersamaan dengan perkuliahan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab dan konsekuensi masing-masing mahasiswa. Program studi tidak memberikan dispensasi khusus terkait kegiatan perkuliahan bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan MBKM. 
    5. Mahasiswa dapat mengajukan pengakuan/konversi dalam bentuk:
      1. Pengakuan/koversi ke mata kuliah sampai denagn 9 SKS (kecuali untuk program IISMA mendapatkan pengakuan sampai dengan 20 SKS) dan pencatatan kegiatan pasa Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
      2. Pencatatan pada SKPI saja.
        *Pada penulisan SKPI, mahasiswa wajib mengisikan melalui SIMASTER saat yudisium/wisuda.
    6. Syarat mata kuliah yang dapat diajukan sebagai opsi pengakuan/konversi:
      1. Mata kuliah pilihan yang terdapat pada kurikulum yang digunakan oleh mahasiswa.
      2. Mata kuliah baru dengan kode baru dan nama "Program Merdeka Belajar Kampus MErdeka ... (sekian) ... SKS"
    7. Mata kuliah hasil pengakuan/konversi dari Program MBKM dihitung sebagai mata kuliah pilihan dan masuk dalam perhitungan jumlah SKS syarat lulus mahasiswa.
    8. Nilai untuk mata kuliah hasil pengakuan/konversi dari Program MBKM sesuai dengan nilai yang diberikan oleh mitra Program MBKM yang tertera dalam transkrip nilai.
    9. Mahasiswa yang membutuhkan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dapat mengajukan permohonan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. di awal Program MBKM disertai dengan tugas dan fungsi dari DPL selama pembimbingan. Kami sangat menyarankan Mahasiswa melakukan komunikasi dengan mitra terlebih dahulu terkait kebutuhan DPL.
    10. Mahasiswa yang pada semester berjalan (Genap 2023/2024) melakukan kegiatan MBKM dapat mengambil skripsi/thesis (melakukan pengisian KRS Skripsi).
    11. Apabila pada semester berjalan (Genap 2023/2024) mahasiswa mengambil mata kuliah Skripsi/Thesis bersamaan dengan pelaksanaan Program MBKM, maka proses dan skema bimbingan skripsi akan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Dosen Pembimbing Skripsi (DPS) dan kesepakatan antara mahasiswa dengan dosen yang bersangkutan. Mahasiswa dapat mengomunikasikan hal ini lebih lanjut dengan DPS masing-masing.
    12. Mahasiswa dapat melakukan pendaftaran sidang tugas akhir dan menempuh ujian tugas akhir selama melaksanakan Program MBKM. Namun, untuk dokumen kelulusan seperti Surat Keterangan Lulus (SKL) dan proses pendaftaran yudisium dan wisuda akan diterbitkan oleh Bagian Akademik setelah seluruh kegiatan dan administrasi Program MBKM telah selesai antara mahasiswa dengan pihak mitra, Kampus Merdeka, maupun Fakultas.
  3. S1 Manajemen
    1. Mahasiswa yang diperbolehkan untuk mengikuti Program MBKM adalah mahasiswa yang pada saat program berjalan berada minimal pada semester 5.
    2. Mahasiswa diperbolehkan untuk mengikuti Program MBKM maksimal 2 (dua) kali.
    3. Mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos seleksi penerimaan Program MBKM tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri
    4. Program Studi S1 Manajemen memberikan pengakuan kredit untuk Program MBKM sebesar 20 SKS.
    5. Mahasiswa yang mengikuti Program MBKM pada semester berjalan (Genap 2023/2024) diperbolehkan untuk mengambil mata kuliah maksimal 4 SKS, dengan syarat:
      1. Program MBKM dilaksanakan secara daring atau luring di Yogyakarta.
      2. Mahasiswa memberikan informasi kepada mitra dan mendapatkan persetujuan dari mitra.
      3. Kegiatan MBKM dan perkuliahan tidak saling mengganggu.
      4. Apabila selama melakukan Program MBKM terdapat jadwal yang bersamaan dengan perkuliahan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab dan konsekuensi masing-masing mahasiswa. Program studi tidak memberikan dispensasi khusus terkait kegiatan perkuliahan bagi mahassiwa yang mengikuti kegiatan MBKM.
    6. Mahasiswa yang pada semester berjalan berada di semester 8 (delapan), tidak dapat melakukan pengambilan skripsi dan MBKM secara bersamaan, karena akan melebihi batas maksimal jumlah SKS per semester bagi mahasiswa program sarjana yaitu 20 SKS (contoh perhitungan apabila mahasiswa melakukan pengambilan skripsi dan MBKM secara bersamaan: 20 SKS hasil pengakuan Program MBKM + 6 SKS skripsi = 26 SKS). Oleh karena itu, mahasiswa akan melakukan bimbingan skripsi secara informasl dan akan mendapatkan alokasi Dosen Pembimbing Skripsi (DPS) informal selama Program MBKM berjalan. Kemudian, pada semester ke-9, mahasiswa melakukan KRS Skripsi dan melakukan sidakng Skripsi dan komprehensif minimal dua bulan setelah mendapatkan alokasi DPS formal.
    7. Mahasiwa yang sebelum mengikuti Program MBKM sudah melakukan pemngambilan mata kuliah Seminar, maka dosen pembimbing skripsi informal pada saat menjalankan Program MBKM akan sama dengan dosen pembimbing skripsi informal yang sudah dialokasikan ketika mahasiswa mengambil mata kuliah Seminar, silahkan mahasiswa melanjutkan pembimbungan mata kuliah Seminar, maka mahasiswa dapat mengajukan konversi Progra, MBKM salah satunya ke mata kuliah Seminar dan akan mendapatkan alokasi dosen pembimbing skripsi informal.
    8. Mahasiswa yang membutuhkan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dapat mengajukan secara langsung kepada Bapak/Ibu dosen dengan cara bersurat melalui email. Mahasiswa diminta menghubungi sejak awal Program MBKM yang disertai dengan tugas dan fungsi DPL selama pembimbingan. Kami sangat menyarankan Mahasiswa melakukan komunikasi dengan mitra terlebih dahulu terkait kebutuhan DPL. Apabila dosen yang bersangkutan bersedia, mahasiswa menyampaikan ke email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. disertai bukti persetujuan untuk diproses lebih lanjut.
    9. Mahasiswa yang sudah mendapatkan alokasi DPL untuk program MBKM dan berkomitmen meneruskan dan mengembangkan hasil Program MBKM yang sudah dilaksanakan menjadi topik skripsi, maka alokasi Dosen Pembimbing Skripsi Informal akan sama dengan DPL yang sudah dialokasikan dalam Program MBKM. Apabila mahasiswa tidak berkomitmen untuk meneruskan dan mengembangkan hasil Program MBKM yang sudah dilaksanakan menjadi topik skripsi, maka mahasiswa akan mendapatkan alokasi DPS sesuai dengan kebijakan program studi.
    10. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan kebijakan Program MBKM yang berlaku pada Program Studi S1 Manajemen dapat dilihat pada Surat Edaran berikut: http://ugm.id/7680SEMBKMS1MAN untuk mahasiswa dengan kurikulum 2018. 
    11. Mahasiswa dengan kurikulum 2021 diatur beberqapa ketentuan lebih lanjut sebagai berikut:
      1. Program MBKM dikonversi/diakui sejumlah 20 SKS
      2. Mata kuliah yang dapat dijadikan sebagai opsi konversi adalah sebagai berikut:
      3. mata kuliah kompetensi wajib diambil di FEB UGM 

C. Pasca Program

  1. Mahasiswa wajib mengumpulkan dokumen pasca Program MBKM maksimal 14 hari sebelum periode KRS semester berikutnya dimulai. Berikut adalah dokumen pasca Program MBKM yang wajib dikumpulkan oleh mahasiswa.
    1. Dokumen learning agreement yang sudah disetujui oleh ketua program studi*
    2. Laporan kegiatan MBKM (format dapat disesuaikan dengan format dari Kampus Merdeka)*
    3. Worksheet/logbook yang menjelaskan pekerjaan/kegiatan yang dilakukan selama menjalankan Program MBKM*
    4. Testimoni pribadi selama mengikuti Program MBKM (format bebas)*
    5. Penilaian/transkrip nilai resmi dari mitra Program MBKM*
      Format formulir penilaian atau transkrip diusahakan agar memiliki nilai berupa nilai angka dan nilai huruf serta skema konversi dari nilai angka ke nilai huruf. Apabila tidak tersedia skema konversi dari mitra, maka proses konversi akan menggunakan ketentuan yang berlaku di UGM.
    6. Surat pengantar magang resmi dari fakultas*
    7. Sertifikat
    8. Silabus kegiatan*
    9. Dokumen pendukung lainnya.
    Dokumen dengan tanda bintang (*) artinya wajib dikumpulkan.
    Seluruh dokumen dikirimkan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dalam format pdf dan tidak digabungkan dalam file zip.
  2. Khusus untuk program International Student Mobility Awards (IISMA), dokumen pasca program yang wajib dikumpulkan adalah sebagai berikut.
    1. Dokumen learning Agreement bertanda tangan home university and host university
    2. Silabus
    3. Testimoni
    4. Transkrip nilai resmi
    Seluruh dokumen dikirimkan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dalam format pdf dan tidak digabungkan dalam file zip.
  3. Mahasiswa wajib mengajukan bypass evaluasi dosen untuk semester berjalan (Genap 2022/2023) karena program mobilitas yang dijalankan.

Apabila ada pertanyaan mengenai Program MBKM, silahkan disampaikan melalui grup telegram help center: https://t.me/+KztQ0rEyZpdjNjk1 (tidak perlu mengirimkan pesan melalui personal chat) agar mahasiswa lain yang memiliki pertanyaan yang sama dapat langsung mengetahui jawabannya.