fbpixel Ketentuan Akademik dan Perkuliahan - Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM

1. Nilai Kredit

Satuan dasar untuk perencanaan beban kegiatan akademik adalah Satuan Kredit Semester (SKS). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bahwa mata kuliah yang mempunyai nilai satu SKS berarti mata kuliah tersebut diberikan setiap minggu dalam satu semester dengan kegiatan proses belajar selama satu sesi (50 menit), 60 menit penugasan terstruktur (dari dosen), dan 60 menit kegiatan mandiri. Satu semester terdiri dari 16 minggu perkuliahan yang terbagi menjadi 14 kali tatap muka di kelas, 1 kali Ujian Tengah Semester (UTS), dan 1 kali Ujian Akhir Semester (UAS).

2. Penentuan Beban Studi

Pada semester pertama, mahasiswa diwajibkan menempuh paket mata kuliah. Sedang pada semester berikutnya jumlah SKS yang bisa ditempuh ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) semester yang didapat dari semester sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut.

Indeks Prestasi Semester 0,00-1,99

2,00-2,74

2,75-3,24 3,25-keatas
Satuan Kredit Semester 15 SKS 18 SKS 21 SKS 24 SKS

Jumlah SKS maksimal yang diambil oleh mahasiswa setiap semester adalah 24 SKS. Ketentuan IP semester akan secara otomatis terekam dalam rencana studi mahasiswa dan mahasiswa dilarang mengambil mata kuliah melebihi SKS yang ditentukan. Sistem informasi akademik secara otomatis akan menampilkan jumlah SKS yang dapat diambil pada menu Simaster mahasiswa.

3. Herregistrasi

Mahasiswa wajib melakukan heregistrasi setiap semester sesuai dengan jadwal pembayaran yang diatur oleh kalender akademik Universitas. Sesuai dengan SK Rektor Nomor 756/UN1.P/SK/HUKOR/2017, Mahasiswa Sarjana Program Reguler yang masuk di semester ke-8 dan ke-9 berhak mengajukan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Syarat pengajuan penurunan UKT adalah mahasiswa sedang menyelesaikan skripsi (tugas akhir), dan/atau mengambil mata kuliah selain skripsi (tugas akhir) maksimal 6 SKS. Keterlambatan pembayaran SPP pada periode semester berjalan dapat mengakibatkan status kemahasiswaan mahasiswa tersebut menjadi nonaktif dan menghitung masa studi mahasiswa.

Mahasiswa Program Sarjana Internasional (International Undergraduate Program–IUP) wajib melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal pembayaran yang ditetapkan oleh Universitas. Mahasiswa sarjana IUP yang melaksanakan program dual degree di universitas mitra luar negeri wajib memperhatikan kewajiban membayar UKT yang diatur sesuai dengan ketentuan program dual degree yang diikuti. Hal tersebut berlaku untuk mahasiswa sarjana IUP maupun reguler yang akan mengikuti program pertukaran mahasiswa. Jika mahasiswa mengajukan transfer nilai dari universitas mitra luar negeri, mahasiswa wajib memiliki status aktif pada semester berjalan.

4. Pengisian Rencana Studi

Pengisian rencana studi dilakukan melalui portal akademik Simaster pada tiap semester sesuai dengan yang diterbitkan oleh Bagian Akademik FEB UGM. Mahasiswa dapat menyunting (edit) pengisian rencana studi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

5. Perkuliahan

Kegiatan perkuliahan selama masa pandemi dilakukan sepenuhnya melalui media daring (online). Perkuliahan dirancang oleh dosen pengampu dengan sistem sinkronus maupun asinkronus. Media perkuliahan yang digunakan adalah Zoom Meeting, Google Meet, Webex Meeting, Google Classroom, eLOK dan sebagainya. Kegiatan perkuliahan diselenggarakan 14 kali dalam satu semester yang dibagi menjadi tujuh minggu sebelum UTS dan tujuh minggu setelahnya. Perkuliahan diselenggarakan setiap hari dari Senin–Jumat, mulai pukul 07.00–19.00 WIB. Jeda sesi perkuliahan antara sesi pertama dan kedua adalah 30 menit. Jeda istirahat siang adalah pukul 12.30–13.30 WIB. Mahasiswa wajib mengikuti peraturan dan tata tertib presensi selama masa perkuliahan daring.

5.1 Aturan & Tata Tertib (Mahasiswa)

  1. Peraturan dan Tata Tertib Kelas Luring (Offline)
    1. Presensi fingerprint dilakukan 15 menit sebelum kuliah dimulai sampai 15 menit setelah kuliah dimulai. Di luar waktu tersebut, tidak terekam (dianggap tidak hadir kuliah).
    2. Pastikan presensi berhasil dengan notifikasi "thank you" di mesin fingerprint atau SINTESIS, email UGM, Telegram.
    3. Jika lupa menggunakan presensi fingerprint, maka dianggap tidak hadir kuliah.
    4. Jika dosen membuat aturan lebih ketat (misal, batas presensi terakhir adalah tepat jam mulai kuliah, yaitu pukul 07.00 WIB, pukul 10.00 WIB, pukul 13.30 WIB, atau pukul 16.30 WIB), maka yang berlaku adalah ketentuan dosen tersebut.
  2. Peraturan dan Tata Tertib Kelas Daring (Online)
    1. Mahasiswa hadir sesuai dengan jadwal dan masuk ke portal daring yang telah diinformasikan oleh dosen pengampu mata kuliah melalui Simaster atau informasi dari Bagian Akademik melalui siaran email.
    2. Mahasiswa wajib mematuhi mekanisme presensi yang ditetapkan oleh dosen pengampu mata kuliah selama mengikuti perkuliahan daring.
    3. Mahasiswa harus mematuhi etika perkuliahan daring, yaitu; mematikan mikrofon ketika masuk kelas daring, mengaktifkan fitur video ketika diminta oleh dosen pengampu, mengajukan pertanyaan dengan menggunakan fitur raise hand atau ketik pertanyaan melalui kolom percakapan (chat box), serta bijaksana dalam menggunakan fitur kelas daring. Jika ingin meninggalkan ruang daring sementara, (misalnya: izin ke belakang), mahasiswa menuliskan keperluan tersebut melalui kolom percakapan.

5.2 Aturan dan Tata Tertib Presensi Kehadiran Mahasiswa

  1. Presensi perkuliahan secara luring dilakukan dengan melakukan fingerprint tapping 15 menit sebelum sampai dengan 15 menit setelah kuliah dimulai;
  2. Peserta kuliah wajib memastikan presensi fingerprint tapping berhasil dengan notifikasi 'thank you' di mesin fingerprint. Sistem presensi akan mengirimkan notifikasi email yang masuk ke dalam kotak e-mail UGM;
  3. Peserta kelas yang mengikuti perkuliahan daring (misalnya menggunakan Zoom online meeting) akan menggunakan QR code peserta/mahasiswa di SIMASTER atau tautan presensi Google Form/Microsoft Forms yang diedarkan oleh Bagian Akademik Prodi Sarjana pada setiap sesi pertemuan. Pada sesi pertemuan yang dirancang asinkronus oleh dosen pengampu mata kuliah, kehadiran (presensi) peserta kelas akan diperhitungkan sesuai dengan kebijakan yang telah dituangkan dalam silabus/RPKPS mata kuliah;
  4. Peserta yang tidak melakukan fingerprint tapping pada sesi perkuliahan luring, diperhitungkan tidak hadir perkuliahan (absen);
  5. Penyelenggaraan perkuliahan dengan pengaturan jam kuliah yang diatur secara spesifik oleh dosen pengampu mata kuliah dan menjadi kesepakatan di kelas, misalnya perkuliahan pukul 7.00 WIB diatur menjadi pukul 7.15 WIB, peserta kuliah dapat melakukan fingerprint tapping 15 menit sebelum sampai 15 menit sesudah sesuai dengan waktu masuk yang sudah diatur secara spesifik tersebut;
  6. Mahasiswa yang melakukan fingerprint tapping di luar ketentuan waktu (lihat ketentuan nomor 1) tetap akan mendapatkan notifikasi email UGM, namun tapping tersebut tidak akan tercatat di dalam presensi di SIMASTER.
  7. Mahasiswa yang lupa tidak melakukan presensi fingerprint tapping dianggap tidak hadir perkuliahan;
  8. Apabila mahasiswa lupa melakukan presensi fingerprint tapping (sesi luring) dan mengisi presensi QR code peserta/mahasiswa di Simaster atau tautan presensi Google Form/Microsoft Forms (sesi daring) maka mahasiswa dapat mengajukan klaim presensi ke Bagian Akademik Prodi Sarjana maksimal dua minggu setelah tanggal perkuliahan dengan melampirkan bukti berupa:
    1. Formulir klaim fingerprint
    2. Bukti gambar/swafoto yang menunjukkan suasana kelas dengan time stamp (untuk sesi luring).
    3. Bukti tangkapan layar pada platform perkuliahan yang juga menunjukkan waktu perkuliahan berjalan.
  9. Apabila mahasiswa telah melakukan presensi sesuai pada ketentuan A butir 1 dan 2 tetapi tidak mendapatkan notifikasi email UGM, mahasiswa dapat mengajukan klaim fingerprint maksimal dua minggu (14 hari) sejak tanggal terlewat fingerprint tapping dari jadwal kuliah tersebut;
  10. Absensi (ketidakhadiran) yang ditoleransi yaitu:
    1. Sakit: dibuktikan dengan surat dokter yang otentik dan berstempel resmi dari klinik/pusat kesehatan, rumah sakit, atau praktik dokter keluarga yang resmi;
    2. Keluarga inti meninggal (ayah, ibu, kakek, nenek, adik, kakak, anak): dibuktikan dengan surat keterangan meninggal/kematian dari pejabat yang berwenang (RT/RW/Kelurahan/Kecamatan atau akta kematian);
    3. Penugasan prodi, fakultas dan atau universitas: dibuktikan dengan surat penugasan resmi dari fakultas dan atau universitas yang ditandatangani oleh pihak berwenang (Ketua Program Studi/Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, atau pejabat berwenang di universitas);
    4. Acara keagamaan yang memiliki jadwal/waktu yang tidak dapat dijadwal ulang sebelumnya, misalnya ibadah haji atau religious pilgrimage yang dibuktikan dengan surat perjalanan.
  11. Seluruh bukti meninggalkan kelas disertakan dalam pengajuan klaim presensi. Pengajuan klaim diserahkan ke Bagian Akademik Prodi Sarjana paling lambat dua minggu (14 hari) setelah tanggal ketidakhadiran. Bagian Akademik Prodi Sarjana tidak akan memproses klaim presensi yang diajukan lebih dari 14 hari setelah tanggal ketidakhadiran;
  12. Mahasiswa memiliki jatah 25% ketidakhadiran (absensi) yang dapat ditoleransi dalam satu semester untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
  13. Mahasiswa yang mengalami bentrok sesi kuliah, baik kelas daring maupun luring disebabkan oleh perubahan jadwal kuliah secara temporer karena dosen pengampu mata kuliah menunda atau menggeser jadwal kuliah. Atau peserta kelas yang memiliki bentrok jadwal dengan jadwal kelas yang sudah rutin diselenggarakan disarankan untuk mengambil kelas yang rutin terjadwal dan mencatatkan mata kuliah bentrok tersebut di bagian Pelayanan Kuliah Program Sarjana;
  14. Dokumen yang diserahkan yaitu: formulir klaim presensi (unduh di http://ugm.id/INFORMASIAKADEMIKS1FEB) dan bukti pendukung yang valid sesuai poin 10 butir a, b, c, dan d. Dokumen diserahkan ke Bagian Akademik atau Layanan Perkuliahan atau dikirimkan melalui email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;
  15. Untuk penghitungan presensi UAS, pengajuan klaim presensi diajukan pada hari terakhir pekan perkuliahan ke-14 dan pengajuan klaim diajukan paling lambat pada pukul 23.55 WIB melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

5.3 Pengulangan Mata kuliah

Mahasiswa diberi kesempatan untuk mengulang pengambilan mata kuliah jika nilai yang didapatkan tidak mencapai nilai minimal lulus. Pada pengulangan pertama, mahasiswa masih dimungkinkan untuk memperoleh nilai maksimal A, sedangkan pada pengulangan kedua dan seterusnya, mahasiswa hanya dimungkinkan untuk mendapatkan nilai maksimal B.

5.4 Pembatalan Mata kuliah

Ketentuan pembatalan pengambilan mata kuliah (drop) dapat dilakukan pada masa pembatalan (dua minggu sesudah masa akhir pengisian rencana studi). Di luar masa pembatalan mata kuliah tersebut, mahasiswa sudah tidak diperkenankan melakukan pembatalan, kecuali disetujui oleh Ketua Program Studi Sarjana pada masing-masing program studi.

5.5 Aturan dan Tata Tertib Ujian Tengah dan Akhir Semester

  1. Mahasiswa wajib memenuhi syarat administrasi akademik untuk dapat mengikuti UAS, yaitu: memenuhi ketentuan 75% kehadiran dari total sesi perkuliahan yang terselenggara;
  2. Presensi mahasiswa pada kegiatan UTS tidak diperhitungkan, namun pada akhir semester tetap wajib memenuhi 75% kehadiran untuk dapat mengikuti UAS;
  3. Penyelenggaraan ujian pengganti UTS dan UAS dilaksanakan dengan mekanisme di bawah ini.
    1. Peserta ujian mengajukan surat permohonan pengajuan ujian pengganti yang ditujukan kepada Ketua Program Studi.
    2. Pengajuan ujian pengganti dapat dilaksanakan, jika peserta kuliah tidak dapat mengikuti kegiatan UTS atau UAS karena alasan berikut:
      1. Rawat inap (opname) di Rumah Sakit: dibuktikan dengan surat rawat inap yang otentik dan berstempel resmi;
      2. Keluarga inti meninggal (ayah, ibu, kakek, nenek, adik, kakak, anak): dibuktikan dengan surat keterangan meninggal dari pejabat yang berwenang (surat
        keluarga/RT/RW/Kelurahan atau akta kematian);
      3. Tugas fakultas dan/atau universitas (seperti mengikuti kompetisi atau konferensi yang membawa nama program studi, departemen, fakultas, atau universitas) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Wakil Dekan Bidang Akademik Dan Kemahasiswaan FEB UGM;
      4. Acara keagamaan yang waktunya tidak bisa dijadwalkan sebelumnya, misalnya menunaikan ibadah haji. Mahasiswa harus menunjukkan bukti surat perjalanan.
  4. Persetujuan permohonan ujian pengganti akan diterbitkan oleh masing-masing Pengelola Prodi Sarjana setelah melalui verifikasi data yang diajukan oleh peserta ujian;
  5. Bagian Akademik Prodi Sarjana akan menerbitkan surat pemberitahuan hasil verifikasi pengajuan kepada peserta ujian;
  6. Bagian Akademik Prodi Sarjana tidak akan memfasilitasi ujian pengganti apabila tidak mendapatkan persetujuan dari Pengelola Prodi Sarjana.

6. Sistem Transfer Kredit

Mahasiswa yang hendak menempuh paparan internasional (international exposure) dan ingin mengajukan transfer kredit, berkewajiban mengisi lembar kontrak belajar (learning agreement) yang disetujui oleh Pengelola Program Studi dan Departemen sebelum berangkat ke luar negeri atau sebelum menjalani program. Pengelola Program Studi memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian kontrak belajar yang diajukan oleh mahasiswa. Petunjuk teknis transfer kredit sudah diatur melalui Surat Keputusan Dekan Nomor 1728/UN1/EB/KP/2018 tentang Petunjuk Teknis Transfer Kredit Program Mobilitas Mahasiswa FEB UGM. Mahasiswa wajib berkomunikasi dengan Pengelola Program Studi Sarjana jika terjadi perubahan pengambilan mata kuliah yang ditempuh di luar negeri dan memperbarui lembar kontrak belajar (learning agreement). Perubahan kontrak belajar harus diketahui dan disetujui oleh Ketua Program Studi Sarjana di masing-masing departemen.

Mahasiswa dapat mengajukan transfer kredit untuk kegiatan perkuliahan di luar program studi dan universitas, baik di dalam maupun di luar negeri (summer course). Pengajuan transfer kredit tidak hanya berlaku untuk mahasiswa program IUP, tetapi juga untuk mahasiswa reguler.

Mahasiswa yang ingin mengajukan transfer kredit wajib untuk membuat surat pengajuan melalui bagian akademik dengan menyertakan poster kegiatan atau silabus kegiatan. Pengajuan transfer kredit akan diputuskan dalam rapat yudisium transfer kredit oleh pengelola program studi.

Proses persetujuan kontrak belajar dapat diajukan melalui Bagian Akademik (email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.). Durasi proses transfer kredit memerlukan waktu sekitar lima minggu sejak dokumen dimasukkan.

Prosedur Transfer Kredit

  1. Sebelum Berangkat/Menempuh Program Mobilitas (Pre Mobility Program)
    1. Mahasiswa mengunduh formulir lembar kontrak belajar di Sintesis (home>student information>international program>formulir persetujuan pembelajaran).
    2. Mahasiswa mengisi form lembar kontrak belajar sesuai dengan program yang akan dijalani dan mata kuliah yang akan diambil. Mahasiswa dapat menambahkan atau mengajukan permohonan untuk sisi admitted courses at home university dengan menuliskan mata kuliah yang dikehendaki, didasari dengan kesesuaian cakupan materi pada silabus mata kuliah yang diambil dengan mata kuliah hasil transfer di FEB.
    3. Mahasiswa mengirimkan dokumen lembar kontrak belajar (yang sudah ditandatangani mahasiswa) dilampiri dengan silabus mata kuliah yang akan diambil ke Kantor Urusan Internasional dan Admisi (KUIA)/Bagian Akademik melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
    4. Dokumen permohonan yang diajukan oleh mahasiswa akan dibahas dan diputuskan dalam rapat yudisium transfer kredit bersama Pengelola Progam Studi/yang mewakili. Rapat yudisium transfer kredit dilaksanakan satu kali setiap bulan di antara minggu ke-3 atau ke-4 (jadwal menyesuaikan kesepakatan dengan Pengelola Program Studi/yang mewakili).
    5. Kantor Urusan Internasional dan Admisi (KUIA)/Bagian Akademik menginformasikan hasil dari rapat yudisium transfer kredit kepada mahasiswa melalui email, dan memberitahukan kepada mahasiswa untuk mengirimkan kembali lembar kontrak belajar yang sudah diperbarui sesuai dengan hasil dan keputusan rapat yudisium transfer kredit.
    6. Kantor Urusan Internasional dan Admisi (KUIA)/Bagian Akademik akan mengajukan pembaruan lembar kontrak belajar yang telah dikirim oleh mahasiswa untuk ditandatangani Ketua Program Studi, kemudian mengirimkan kembali lembar kontrak belajar tersebut ke mahasiswa untuk memenuhi persyaratan dan menjadi landasan program mobilitasnya.
  2. Setelah Selesai Menempuh Program Mobilitas (Post Mobility Program)
    1. Mahasiswa mengirimkan dokumen-dokumen berikut ke Kantor Urusan Internasional dan Admisi (KUIA)/Bagian Akademik melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
      1. lembar kontrak belajar yang sudah ditandatangani oleh Ketua Program Studi dan Host University. Apabila mahasiswa hendak menghapus/menambah/mengubah mata kuliah yang terdapat di lembar kontrak belajar setelah lembar kontrak belajar tersebut disetujui oleh Ketua Program Studi, maka mata kuliah yang dihapus/ditambah/diubah dapat dituliskan di halaman ke-2 lembar kontrak belajar.
      2. Silabus mata kuliah
      3. Transkrip nilai dari Universitas mitra dan UGM
      4. Testimoni
      5. Tabel konversi nilai (jika ada)
      6. Skripsi dan Nilai Skripsi (khusus Dual Degree Program yang mengerjakan skripsi di universitas mitra)
    2. Dokumen permohonan yang diajukan oleh mahasiswa akan dibahas dan diputuskan dalam rapat yudisium transfer kredit bersama Pengelola Program Studi/yang mewakili. Rapat yudisium transfer kredit dilaksanakan satu kali setiap bulan di antara minggu ke-3 atau ke-4 (waktu menyesuaikan dengan persetujuan Pengelola Program Studi/yang mewakili).
    3. Kantor Urusan Internasional dan Admisi (KUIA)/Bagian Akademik menginformasikan hasil dari rapat yudisium transfer kredit kepada mahasiswa melalui email, dan memberitahukan kepada mahasiswa bahwa transfer nilai akan diproses sesuai dengan hasil dan keputusan Pengelola Program Studi.
    4. Nilai dicatatkan di Sistem Sintesis dan Simaster.

7. Sistem Transfer Kredit Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM)

Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) merupakan program yang dirancang untuk memberikan hak di luar program studi yang ditempuh. MBKM merupakan langkah pemerintah untuk melakukan link and match antara dunia kampus dengan industri dan juga dengan masa depan yang mengalami perubahan cepat. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi. Berikut adalah skema program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

  1. Paling sedikit empat semester dan paling lama sebelas semester, merupakan pembelajaran di dalam program studi.
  2. Satu semester atau setara dengan 20 SKS merupakan pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama; dan
  3. Paling lama dua semester atau setara dengan 40 SKS, merupakan:
    1. Pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda.
    2. Pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau.
    3. Pembelajaran di luar perguruan tinggi.

Berbagai bentuk kegiatan belajar di luar perguruan tinggi, diantaranya adalah melakukan magang atau kerja praktik di industri atau tempat kerja lainnya, melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di satuan pendidikan, mengikuti pertukaran mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/proyek independen, dan mengikuti program kemanusisaan. Semua kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan bimbingan dari dosen. Kampus merdeka diharapkan dapat memberikan pengalaman kontekstual lapangan yang akan meningkatkan kompetensi mahasiswa secara utuh, siap kerja, atau menciptakan lapangan kerja baru.

Informasi terkait sistem transfer kredit program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) silakan bisa klik disini.

8. Indeks Prestasi (IP)

Indeks Prestasi (IP) diihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut.

Untuk menghitung IP tersebut, nilai huruf diubah menjadi nilai bobot menurut ketentuan sebagai berikut.

Nilai Huruf A A- A/B B+ B B- B/C C+ C C- C/D D+ D E
Nilai Bobot 4 3,75 3,5 3,25 3 2,75 2,5 2,25 2 1,75 1,5 1,25 1 0
Skor 100-90 89-85 84-80 79-75 74-70 69-65 64-60 59-55 54-50 49-45 44-40 39-35 34-30 <30

Contoh: Pada suatu semester seorang mahasiswa menempuh 6 matakuliah dengan hasil sebagai berikut.

9. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dihitung dengan cara yang sama dengan Indeks Prestasi Semester. IPK merupakan hasil studi mahasiswa dari awal sampai dengan semester tertentu. Bila dikehendaki, orang tua atau wali mahasiswa dapat meminta salinan kartu hasil studi ini dengan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

IPK minimal yang menjadi syarat penulisan skripsi, ujian skripsi, serta kelulusan adalah 2,50 (mengacu pada bab ketentuan tugas akhir dan bab ketentuan ujian akhir). Sesuai dengan Kebijakan Akademik FEB UGM yang tertuang dalam surat keputusan Nomor 3077/J01.1.12/PP/2014 Tanggal 17 Juli 2014, mengatur bahwa: pertama, seluruh mata kuliah yang diambil dalam menempuh Pendidikan Sarjana (S1) di FEB UGM digunakan untuk penghitungan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan dimasukkan di dalam transkrip. Kedua, untuk mata kuliah yang diambil di luar negeri, selama dapat ditransfer, akan muncul di transkrip (atas rekomendasi Pengelola Program Studi Sarjana). Jika seorang mahasiswa memiliki jumlah SKS kumulatif melebihi dari ketentuan atau lebih dari 144/145 SKS, seluruh mata kuliah yang berstatus mata kuliah wajib yang didapatkan dari transfer kredit maupun dari hasil belajar di FEB UGM, tidak dapat dihapus dari rekam akademik atau transkrip. Namun, mahasiswa dapat mengajukan permohonan untuk tidak memperhitungkan kelebihan mata kuliah pilihan di perhitungan IPK melalui Ketua Program Studi Sarjana di masing-masing departemen jika mata kuliah pilihan yang diambil melebihi dari ketentuan kurikulum Program Studi Sarjana. Prosedur tersebut dapat dilakukan oleh mahasiswa ketika sudah menyelesaikan dan dinyatakan lulus ujian dengan rincian sebagai berikut.

  1. Mahasiswa Program Internasional (IUP) Sarjana Akuntansi: ujian skripsi dan ujian komprehensif
  2. Mahasiswa Program Reguler Sarjana Akuntansi: ujian skripsi dan Ujian Komprehensif Berbasis Komputer (UKBK) atau ujian skripsi dan ujian komprehensif apabila sudah tidak lulus UKBK sebanyak tiga kali.
  3. Mahasiswa Program Internasional (IUP) dan Reguler Sarjana Ilmu Ekonomi: ujian skripsi
  4. Mahasiswa Program Internasional (IUP) dan Reguler Sarjana Manajemen: ujian skripsi dan ujian komprehensif.

10. Jumlah SKS Wajib dan Pilihan Program Sarjana dengan Kurikulum 2018

Program Studi Program Kurikulum Jumlah SKS
lulus
Jumlah SKS MK Wajib
(termasuk skripsi & KKN)
Jumlah SKS MK Pilihan
Akuntansi  S1 Reguler 2018 145 130 15
S1 IUP 144 120 24
Ilmu Ekonomi  S1 Reguler 2018 145 112 33
S1 IUP 144 111 33
Manajamen  S1 Reguler 2021 144 96 48
S1 IUP 144 96 48

11. Evaluasi Hasil dan Batas Masa Studi Program Studi Sarjana

Sesuai dengan Prosedur Internal Evaluasi Studi Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Nomor 1789/UN1/FEB/AKM/DI/2021 yang disusun berdasarkan: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020; Buku Panduan Akademik Program Sarjana UGM Tahun 2012; Edaran Dekan FEB UGM nomor: 7666/UN1/FEB/SETP/TR/2020 tentang Informasi Kebijakan Akademik Evaluasi Studi Program Sarjana FEB UGM, berikut ini adalah tahapan-tahapan pelaksanaan evaluasi studi program sarjana.

  1. Evaluasi Dua Tahun Pertama Program Studi Sarjana (4 Semester Awal)
    1. Dalam 4 semester awal, mahasiswa harus menyelesaikan sekurang-kurangnya 30 SKS lulus dan/atau mendapatkan IPK minimal 2,0.
    2. Bagian Akademik menerbitkan pengumuman akademik bagi seluruh mahasiswa yang sudah menempuh studi pada semester 1, 2, dan 3 untuk mengecek perolehan nilai kumulatif setiap semester. Mahasiswa melakukan konsultasi akademik ke Dosen Pembimbing Akademik (DPA) masing-masing sebagai langkah untuk memperbaiki kinerja akademik pada semester berikutnya.
    3. Surat Peringatan Dini 1 diterbitkan berdasar nilai akhir semester 1.
    4. Surat Peringatan Dini 2 diterbitkan berdasar nilai kumulatif di akhir semester 1 dan 2.
    5. Surat Peringatan Dini 3 diterbitkan berdasar nilai kumulatif di akhir semester 1, 2, dan 3.
    6. Mahasiswa yang mendapat Surat Peringatan Dini karena tidak menujukkan kinerja akademik harus membuat surat pernyataan di atas materai 10.000 yang menyatakan bersedia memperbaiki kinerja akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Evaluasi Masa Studi Normal (8 Semester)
    1. Dalam masa semester 8, mahasiswa wajib menempuh sekurang-kurangnya 80 SKS lulus dan IPK minimal. Apabila mahasiswa tidak memenuhi ketentuan tersebut, Prodi akan menerbitkan Surat Peringatan Tengah Periode Masa Studi ke-1, ke-2, dan ke-3.
    2. Surat Peringatan Tengah Periode Masa Studi ke-1 diterbitkan di akhir semester 8.
    3. Surat Peringatan Tengah Periode Masa Studi ke-2 diterbitkan di akhir semester 9.
    4. Surat Peringatan Tengah Periode Masa Studi ke-3 diterbitkan di akhir semester 10.
    5. Prodi memantau perkembangan studi mahasiswa tersebut dan dapat berkerja sama dengan Bagian Akademik dan unit SWPDC untuk proses pemantauan studi mahasiswa program Sarjana yang masuk dalam evaluasi studi.
    6. Mahasiswa berkewajiban untuk memperpanjang masa studi per semester untuk mengaktifkan status akademik dan mendapatkan fasilitas pembimbingan akademik, akses fasilitas akademik, dan pencatatan transaksi akademik.
  3. Evaluasi Batas Akhir Masa Studi (14 Semester)
    1. Mahasiswa harus sudah menyelesaikan/lulus sekurang-kurangnya 120 SKS dan IPK minimal 2,5 pada akhir semester 11.
    2. Apabila pada akhir semester 11 mahasiswa tidak memenuhi kinerja akademik sebagaimana di butir 3.1, maka Program Studi mengeluarkan Surat Peringatan Akhir ke-1.
    3. Surat Peringatan Akhir ke-2 akan diterbitkan di akhir semester ke-12 jika mahasiswa belum menyelesaikan/lulus minimal 135 SKS dan IPK minimal 2,5.
    4. Surat Peringatan Akhir ke-3 akan diterbitkan di akhir semester ke-13 jika mahasiswa belum menyelesaikan/lulus minimal 144 SKS dan IPK minimal 2,5.
    5. Mahasiswa diminta mengundurkan diri jika tidak memenuhi ketentuan Jumlah SKS Lulus pada akhir semester 14 dan Prodi mengusulkan drop out (DO) apabila mahasiswa tidak menulis surat pengunduran diri.
  4. Persyaratan Minimal Lulus
    Sesuai dengan Kebijakan Akademik tentang Persyaratan Nilai Minimal dan Ketentuan Umum Pendaftaran Ujian Skripsi dan Komprehensif bagi Mahasiswa Sarjana FEB UGM Angkatan 2017 dan sebelumnya Nomor 5721/FEB/AKM/DI/2019 tertanggal 12 Agustus 2019 dan Kebijakan Akademik Nomor 5348/FEB/AKM/DI/2019 tertanggal 12 Agustus 2019 tentang Persyaratan nilai Minimal untuk Mengikuti Ujian Skripsi dan Komprehensif, serta buku panduan akademik program Sarjana tahun 2020, persyaratan minimal nilai lulus diatur sebagai berikut.
    1. Mahasiswa Angkatan 2018 dan sesudahnya harus memiliki nilai minimal C untuk seluruh mata kuliah wajib, pilihan, dan nilai ujian skripsi.
    2. Mahasiswa Angkatan 2017 dan sebelumnya harus memiliki nilai minimal C- untuk seluruh mata kuliah wajib, pilihan, dan nilai ujian skripsi.
  5. Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa Program Studi Sarjana
    Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi sampai batas maksimal diwajibkan mengajukan permohonan perpanjangan masa studi dengan ketentuan sebagai berikut.
    1. Perpanjangan masa studi akan diberikan kepada mahasiswa yang tinggal/sedang menyelesaikan tugas penulisan skripsi atau ujian skripsi.
    2. Pada saat pengajuan perpanjangan masa studi, mahasiswa harus menunjukkan perkembangan penyelesaian studinya dengan diketahui oleh dosen pembimbing skripsi.
    3. Mahasiswa Angkatan 2015 dan sesudahnya harus memperpanjang masa studi setelah semester ke-10 berakhir. Perpanjangan studi diajukan dua bulan sebelum semester berikutnya dimulai. Perpanjangan studi diberikan maksimal sampai dengan semester ke-14. Setelah semester ke-14, mahasiswa tidak diberikan izin untuk memperpanjang studi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 pada pasal 17 ayat (1) d.
    4. Mahasiswa yang mengajukan perpanjangan masa studi diwajibkan memenuhi peraturan baik administrasi keuangan maupun akademik.
    5. Mahasiswa bersedia mengundurkan diri atau diberhentikan apabila sampai batas waktu yang ditentukan mahasiswa tidak berhasil memenuhi syarat kelulusan.
    6. Mahasiswa harus sudah mengajukan surat permohonan perpanjangan masa studi kepada Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FEB UGM paling lambat dua bulan sebelum batas akhir masa studi.
    7. Mahasiswa yang mengajukan permohonan perpanjangan masa studi diwajibkan menandatangani surat pernyataan perpanjangan masa studi yang ditempeli meterai, yang menyatakan bahwa mahasiswa bersedia memenuhi peraturan administrasi keuangan dan akademik, dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan ternyata mahasiswa belum berhasil memenuhi syarat kelulusan, maka yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri.
  6. Kebijakan DROP-OUT (DO) Program Studi Sarjana
    Dalam kasus pelanggaran yang serius, FEB UGM dapat meninjau kembali status dan hak sebagai mahasiswa. Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan Drop Out, yaitu:
    1. Melakukan tindak kejahatan yang dapat merusak nama baik FEB UGM,
    2. Tidak dapat menyelesaikan studi setelah melewati masa studi,
    3. Melakukan pelanggaran peraturan dan kode etik akademik (berbuat curang atau plagiat) yang dianggap sebagai sebuah pelanggaran serius,
    4. Melakukan perbuatan yang melanggar norma, seperti: pelecehan seksual, mempermalukan institusi, serta bertindak asusila,
    5. Terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai ketetapan pengadilan,
    6. Terlibat kasus NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya),
    7. Terlibat tindak pidana/criminal,
    8. Melakukan perusakan pada fasilitas yang tersedia di kampus, atau
    9. Diterima sebagai mahasiswa UGM melalui cara dan prosedur yang tidak benar atau tidak sah.

 

Dokumen Ketentuan Akademik

Dokumen Ketentuan Akademik (dibutuhkan login akun 365 UGM)