• Tentang UGM
  • SIMASTER
  • SINTESIS
  • Informasi Publik
  • SDGs
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
  •  Tentang Kami
    • Sekilas Pandang
    • Sejarah Pendirian
    • Misi dan Visi
    • Nilai-Nilai
    • Pimpinan Fakultas
    • Pimpinan Senat
    • Pimpinan Departemen
    • Pimpinan Program Studi
    • Pimpinan Unit
    • Dewan Penasihat Fakultas
    • Laporan Tahunan
    • Fasilitas Kampus
    • Identitas Visual
    • Ruang Berita
    • Dies Natalis ke-70
  • Program Akademik
    • Program Sarjana
    • Program Magister
    • Program Doktor
    • Program Profesi
    • Program Akademik Singkat
    • Program Profesional & Sertifikasi
    • Program Sarjana Internasional (IUP)
    • International Doctorate in Business (IDB)
    • Kalender Akademik
    • Ruang dan Kegiatan
  • Fakultas & Riset
    • Keanggotaan Fakultas
    • Akreditasi Fakultas
    • Jaringan Internasional
    • Dosen
    • Profesor Tamu dan Rekan Peneliti
    • Staf Profesional
    • Publikasi
    • Jurnal Yang Diterbitkan
    • Kertas Kerja
    • Bidang Kajian
    • Unit Pendukung
    • Kemitraan Konferensi Internasional
    • Call for Papers
    • Pengabdian Kepada Masyarakat
    • Perpustakaan
  • Pendaftaran
  • Home
  • Pendidikan
  • Program Studi
  • Program Sarjana

Sistem Banding Nilai

  • Program Sarjana
  • 21 Februari 2025, 08.23
  • Oleh : Admin

Dalam keadaan-keadaan tertentu, mahasiswa memiliki kesempatan untuk melakukan banding terhadap nilai suatu mata kuliah yang diterimanya. Mahasiswa dapat mengajukan banding hanya apabila terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penilaian yang diberikan dengan sistem penilaian yang tertera di silabus, atau jika terjadi diskriminasi yang tidak terkait dengan performa akademik mahasiswa dalam proses pemberian nilai. Berikut adalah prosedur-prosedur yang dapat ditempuh dalam proses banding nilai.

  1. Tanggung jawab dan wewenang pemberian nilai mata kuliah berada pada dosen pengampu mata kuliah tersebut. Nilai bersifat final, kecuali pada keadaan-keadaan tertentu.
  2. Mahasiswa dapat menggugat nilai yang diberikan padanya, jika memiliki bukti kuat mengenai adanya ketidakadilan dalam proses penilaian tersebut.
  3. Beban pembuktian berada pada mahasiswa yang bersangkutan. Proses banding tidak dapat dilanjutkan apabila tidak dilengkapi bukti kuat yang diajukan.
  4. Jika mahasiswa menerima nilai yang menyebabkan ketidaklulusan sebagai akibat dari kecurangan akademis, dosen pengampu mata kuliah wajib mencantumkan bukti kecurangan atau pernyataan tertulis dari saksi sebagai pendukung dugaan tersebut.
  5. Tahapan proses banding nilai:
    1. Proses banding nilai hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu 7 hari kalender setelah nilai final muncul di SIMASTER App. Sebelum melakukan banding, mahasiswa harus menghubungi dosen terkait dan mendiskusikan permasalahan ini dan mencocokkan perbedaan-perbedaan tersebut. Mahasiswa berhak melihat seluruh pekerjaannya yang termasuk dalam komponen penilaian (hasil ujian, kuis ataupun pekerjaan rumah) selama proses banding. Mahasiswa harus merekam seluruh upaya komunikasi terhadap dosen tersebut. Ketika dosen yang bersangkutan tidak dapat ditemui, mahasiswa harus menampilkan seluruh upaya komunikasi tersebut kepada Kaprodi.
    2. Jika mahasiswa dan dosen yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan masalah nilai tersebut dalam kurun waktu 15 hari sesuai ketentuan 5(a), maka mahasiswa wajib membuat permohonan tertulis kepada Pengelola Prodi terkait dalam kurun waktu 7 hari kalender, terhitung setelah komunikasi terakhir dengan dosen yang bersangkutan. Pernyataan ini wajib memuat 1) deskripsi masalah, 2) upaya penyelesaian yang telah ditempuh, dan 3) bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
    3. Setelah pengajuan tersebut diterima, Pengelola Prodi terkait akan mengadakan klarifikasi secara terpisah antara dosen pengampu mata kuliah dan mahasiswa untuk menggali informasi. Hasil klarifikasi yang dilakukan Pengelola Prodi akan diinformasikan kepada mahasiswa apakah banding yang diajukan diterima atau belum dapat dilanjutkan. Pengelola Prodi akan membuat pernyataan tertulis yang menyatakan absah atau tidaknya bukti-bukti yang telah diajukan dalam proses banding. Jika Pengelola Prodi menyatakan bahwa bukti tersebut tidak sah, maka proses banding tidak dapat dilanjutkan.
    4. Jika Pengelola Prodi menyatakan bahwa bukti tersebut adalah sah, Pengelola Prodi akan mengekskalasi banding tersebut melalui Departemen/Fakultas. Komite etik banding nilai terdiri dari Pengelola Prodi, Departemen, dan atau Fakultas akan mendalami, melakukan klarifikasi secara terpisah dengan dosen dan mahasiswa dalam kurun waktu 15 hari kalender. Komite banding akan menentukan apakah nilai yang diberikan akan dipertahankan atau tidak. Keputusan komite banding bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Dokumen & Formulir Banding Nilai:

  • Alur Pengajuan Banding Nilai
  • Formulir Bading Nilai

 

Views: 1,825

Related Posts

Nurul Indarti

Membedah Motivasi dan Tantangan Inovasi Hijau UKM Batik di Indonesia

Penelitian Selasa, 7 Oktober 2025

Di balik keindahan motif batik yang lahir dari tradisi turun-temurun, tersimpan dilema besar yaitu limbah pewarna kimia yang kerap mencemari sungai di sekitar sentra produksi.

IICP-HUE dan BEM FEB UGM

FEB UGM dan Hiroshima University of Economics Kenalkan Nilai Budaya Lewat Proyek Tenun Lurik pada IICP-HUE 2025

Berita Selasa, 7 Oktober 2025

Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) dan Hiroshima University of Economics (HUE) berhasil menghadirkan pengalaman lintas budaya melalui Indonesia International Contribution Project (IICP-HUE) 2025.

Pengurus Baru Kafegama MEP UGM

KAFEGAMA MEP Lantik Pengurus Baru 2025โ€“2028

Berita Senin, 6 Oktober 2025

Keluarga Alumni Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Magister Ekonomi Pembangunan (KAFEGAMA MEP) resmi melantik Pengurus Harian dan Pengurus Daerah KAFEGAMA MEP Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah Periode 2025-2028.

PEOPLE PLEASER

Dampak People Pleaser terhadap Kesehatan Mental

Berita Jumat, 3 Oktober 2025

Dalam kehidupan perkuliahan, mahasiswa kerap dihadapkan pada berbagai pilihan, mulai dari ajakan hangout, nongkrong sepulang kuliah, hingga perjalanan mendadak di akhir pekan.

Berita Terkini

  • Membedah Motivasi dan Tantangan Inovasi Hijau UKM Batik di Indonesia
    7 Oktober, 2025
  • FEB UGM dan Hiroshima University of Economics Kenalkan Nilai Budaya Lewat Proyek Tenun Lurik pada IICP-HUE 2025
    7 Oktober, 2025
  • KAFEGAMA MEP Lantik Pengurus Baru 2025โ€“2028
    6 Oktober, 2025
  • Dampak People Pleaser terhadap Kesehatan Mental
    3 Oktober, 2025
  • MBG Gagasan Besar dan Realita
    3 Oktober, 2025
Universitas Gadjah Mada

Universitas Gadjah Mada
Fakultas Ekonomika dan Bisnis

Jln. Sosio Humaniora No.1, Bulaksumur, Yogyakarta, Indonesia 55281

Peta & Arah
Informasi Kontak Selengkapnya

Direktori Fakultas

  • Informasi Publik
  • Manajemen Ruang
  • Manajemen Aset
  • Manajemen Makam

Mahasiswa

  • Komunitas Mahasiswa
  • Layanan Mahasiswa
  • Asrama Mahasiswa
  • Pengembangan Karir
  • Paparan Internasional
  • Beasiswa
  • Magang

Alumni

  • Komunitas Alumni
  • Layanan Alumni
  • Pelacakan Studi
  • Pekerjaan & Magang
  • Beasiswa

Social Media

© 2025 Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM

Kebijakan PrivasiPeta Situs

๐Ÿ’ฌ Butuh bantuan?
1
FEB UGM Official WhatsApp
Halo ๐Ÿ‘‹
Bisakah kami membantu Anda?
Buka percakapan
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju