Dalam keadaan-keadaan tertentu, mahasiswa memiliki kesempatan untuk melakukan banding terhadap nilai suatu mata kuliah yang diterimanya. Mahasiswa dapat mengajukan banding hanya apabila terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penilaian yang diberikan dengan sistem penilaian yang tertera di silabus, atau jika terjadi diskriminasi yang tidak terkait dengan performa akademik mahasiswa dalam proses pemberian nilai. Berikut adalah prosedur-prosedur yang dapat ditempuh dalam proses banding nilai.
- Tanggung jawab dan wewenang pemberian nilai mata kuliah berada pada dosen pengampu mata kuliah tersebut. Nilai bersifat final, kecuali pada keadaan-keadaan tertentu.
- Mahasiswa dapat menggugat nilai yang diberikan padanya, jika memiliki bukti kuat mengenai adanya ketidakadilan dalam proses penilaian tersebut.
- Beban pembuktian berada pada mahasiswa yang bersangkutan. Proses banding tidak dapat dilanjutkan apabila tidak dilengkapi bukti kuat yang diajukan.
- Jika mahasiswa menerima nilai yang menyebabkan ketidaklulusan sebagai akibat dari kecurangan akademis, dosen pengampu mata kuliah wajib mencantumkan bukti kecurangan atau pernyataan tertulis dari saksi sebagai pendukung dugaan tersebut.
- Tahapan proses banding nilai:
- Proses banding nilai hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu 7 hari kalender setelah nilai final muncul di SIMASTER App. Sebelum melakukan banding, mahasiswa harus menghubungi dosen terkait dan mendiskusikan permasalahan ini dan mencocokkan perbedaan-perbedaan tersebut. Mahasiswa berhak melihat seluruh pekerjaannya yang termasuk dalam komponen penilaian (hasil ujian, kuis ataupun pekerjaan rumah) selama proses banding. Mahasiswa harus merekam seluruh upaya komunikasi terhadap dosen tersebut. Ketika dosen yang bersangkutan tidak dapat ditemui, mahasiswa harus menampilkan seluruh upaya komunikasi tersebut kepada Kaprodi.
- Jika mahasiswa dan dosen yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan masalah nilai tersebut dalam kurun waktu 15 hari sesuai ketentuan 5(a), maka mahasiswa wajib membuat permohonan tertulis kepada Pengelola Prodi terkait dalam kurun waktu 7 hari kalender, terhitung setelah komunikasi terakhir dengan dosen yang bersangkutan. Pernyataan ini wajib memuat 1) deskripsi masalah, 2) upaya penyelesaian yang telah ditempuh, dan 3) bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
- Setelah pengajuan tersebut diterima, Pengelola Prodi terkait akan mengadakan klarifikasi secara terpisah antara dosen pengampu mata kuliah dan mahasiswa untuk menggali informasi. Hasil klarifikasi yang dilakukan Pengelola Prodi akan diinformasikan kepada mahasiswa apakah banding yang diajukan diterima atau belum dapat dilanjutkan. Pengelola Prodi akan membuat pernyataan tertulis yang menyatakan absah atau tidaknya bukti-bukti yang telah diajukan dalam proses banding. Jika Pengelola Prodi menyatakan bahwa bukti tersebut tidak sah, maka proses banding tidak dapat dilanjutkan.
- Jika Pengelola Prodi menyatakan bahwa bukti tersebut adalah sah, Pengelola Prodi akan mengekskalasi banding tersebut melalui Departemen/Fakultas. Komite etik banding nilai terdiri dari Pengelola Prodi, Departemen, dan atau Fakultas akan mendalami, melakukan klarifikasi secara terpisah dengan dosen dan mahasiswa dalam kurun waktu 15 hari kalender. Komite banding akan menentukan apakah nilai yang diberikan akan dipertahankan atau tidak. Keputusan komite banding bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Dokumen & Formulir Banding Nilai:
- Alur Pengajuan Banding Nilai
- Formulir Bading Nilai