Ujian untuk semua mata kuliah terdiri atas Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) yang diadakan masing-masing satu kali untuk satu mata kuliah. UTS dan UAS diselenggarakan oleh Bagian Akademik. Mahasiswa yang tidak hadir sesuai dengan jadwal ujian, dinyatakan tidak menggunakan kesempatan ujian dan kehilangan kesempatan untuk mengikuti ujian tersebut. Tata tertib mengikuti UTS dan UAS sebagai berikut.
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dengan melakukan heregistrasi pada semester berjalan;
- Ketentuan minimal (UAS) presensi kehadiran kuliah 75%;
- Membawa kartu ujian yang sudah distempel Fakultas (mahasiswa mencetak kartu ujian secara mandiri, dapat menggunakan kertas yang disediakan oleh Bagian Akademik)
- Peserta wajib membawa KTM dan kartu identitas berupa KTP/SIM/Paspor pada setiap sesi ujian untuk ditunjukkan kepada pengawas;
- Datang tepat pada waktu yang telah ditentukan. Peserta yang terlambat datang hanya boleh masuk ruangan sebelum ujian berlangsung 15 menit;
- Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit tidak diizinkan untuk mengikuti ujian;
- Menempati tempat duduk yang sudah ditentukan;
- Menandatangani daftar hadir;
- Peserta wajib memastikan bahwa pekerjaan ujian sudah sesuai dengan instruksi dosen pengampu agar tidak terjadi kendala kedepannya;
- Peserta yang tidak memenuhi kewajiban dan tidak mematuhi tata tertib dapat dikeluarkan dari ruangan dan pekerjaan ujian dianggap tidak sah;
- Peserta ujian dilarang meninggalkan ruangan ujian selama ujian berlangsung. Apabila keluar dianggap ujian sudah selesai dan tidak diperkenankan mengerjakan ujian kembali dan;
- Peserta ujian wajib menjunjung tinggi integritas dan etika akademik dengan menghindari kecurangan akademik dan plagiarisme karena akan berdampak pada ketidaklulusan mata kuliah tersebut. Peserta yang melakukan tindak kecurangan akan ditegur oleh pengawas dan dicatat pada Berita Acara Ujian (BAU).
Sesi Ujian Semester
- Sesi 1 = 7.15 – 9.15 WIB
- Sesi 2 = 9.30 – 11.30 WIB
- Sesi 3 = 11.45 – 13.45 WIB
- Sesi 4 = 14.00 – 16.00 WIB
- Sesi 5 = 16.15 – 18.15 WIB
Skema Ujian Semester
- Take home exam
Ujian semester diberikan kepada mahasiswa secara take home dan dikumpulkan melalui platform ujian yang ditentukan oleh dosen pengampu mata kuliah. - Luring-luring
Ujian semester dilaksanakan secara luring penuh, yaitu mahasiswa datang ke kampus dan mengerjakan ujian secara tulis tangan. - Luring-daring
Ujian semester dilaksanakan dengan skema mahasiswa datang ke kampus dan membawa laptop atau device lain dan mengerjakan ujian secara daring melalui platform yang telah ditentukan oleh dosen pengampu. - Penugasan lain yang relevan
Ujian semester diberikan kepada mahasiswa dengan memberikan penugasan atau kegiatan lain yang relevan dan setara dengan bobot UTS atau UAS dari dosen pengampu mata kuliah.
Mahasiswa diperkenankan mengajukan permohonan pengajuan ujian pengganti apabila:
- Mengacu ke peraturan perkuliahan presensi
- Rawat inap (opname) di Rumah Sakit: dibuktikan dengan surat rawat inap yang otentik dan berstempel resmi.
- Keluarga inti meninggal (ayah, ibu, kakek, nenek, adik, kakak, anak): dibuktikan dengan surat keterangan meninggal dari pejabat yang berwenang (surat keluarga/RT/RW/Kelurahan atau akta kematian).
- Tugas fakultas dan/atau universitas (seperti mengikuti kompetisi atau konferensi yang membawa nama program studi, departemen, fakultas, atau universitas) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Wakil Dekan Bidang Akademik Dan Kemahasiswaan FEB UGM.
- Acara keagamaan yang waktunya tidak bisa dijadwalkan sebelumnya, misalnya menunaikan ibadah haji. Mahasiswa harus menunjukkan bukti surat perjalanan.
- Prosedur pengajuan pengganti ujian semester:
- Mahasiswa mengajukan Surat Permohonan pengganti ujian ditujukan kepada Ketua Program Studi Sarjana
- Petugas Akademik memproses Surat Permohonan pengganti ujian kepada Dosen Pengampu mata kuliah yang ditanda tangani Ketua Program Studi
- Surat dikirim kepada Dosen pengampu mata kuliah, sedangkan tembusan untuk mahasiswa yang bersangkutan.