fbpixel Documents - Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM

 

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Persyaratan Pelayanan

  1. Masyarakat
  2. Fotokopi KTP Pemohon atau fotokopi pendirian akte lembaga publik/ormas bagi pemohon atas nama

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke meja layanan informasi, PPID UGM (Bagian Humas dan Protokol UGM) atau mengunjungi laman informasi publik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung atau daring dengan melampirkan KTP/akta pendirian badan publik.
  3. Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
  4. Jika permohonan disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
  5. Jika permohonan disetujui, PPID mengajukan permohonan informasi kepada unit terkait. Hasilnya, unit kerja memberikan data kepada PPID.
  6. PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.
  7. Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai.
  8. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.

Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Biaya dan Tarif

Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila diperlukan versi cetak).Informasi Publik

Produk Layanan

Informasi Publik.

Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM Bagian Humas dan Protokol UGM, Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta. https://ppid.ugm.ac.id
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
    Telepon: +62 274 6491936
    Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
    Laman: aspirasi.ugm.ac.id
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
    SMS: 1708
    Laman: lapor.go.id

 

Buat Permohonan  Buat Pengajuan Keberatan

 

Prosedur Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan atas Informasi

PPID PPID

Prosedur dan Tatacara Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian Sengketa

Pelapor dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran melalui:

   

 

Info Call Center/Kontak

Kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Bagian Humas dan Protokol
Universitas Gadjah Mada
Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Selatan
Email. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Telp. +62 (274) 588688
Website. http://ppid.ugm.ac.id 

 

 

Sustainable Development Goals (SDGs) are a set of goals set by the United Nations (UN) to achieve a better and more sustainable life for everyone on the planet.

There are 17 SDGs that are interrelated and mutually supportive in addressing the global challenges we face. Let's work together to promote sustainable development, protect the environment, fight inequality, and ensure a decent life for all. From small actions in everyday life to global policies, we can all contribute to creating positive change.

Discover the contribution of the Faculty of Economics and Business - Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) to the 17 existing Sustainable Development Goals (SDGs).

Note: All image materials are adopted from the page https://sdgs.un.org/goals.