Shadow economy atau aktivitas perekonomian yang tidak tercatat secara resmi menjadi tantangan bagi perekonomian sebuah negara. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara, namun juga berkaitan erat dengan praktik pencucian uang yang berpotensi merusak stabilitas sistem keuangan.
Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) sekaligus pakar Forensic Accounting, Rijadh Djatu Winardi, S.E., M.Sc., Ph.D., CFE., CFrA., menjelaskan ekonomi bayangan meliputi seluruh kegiatan ekonomi, baik legal maupun ilegal, yang dilakukan tanpa pendaftaran bisnis resmi. Misalnya, UMKM yang beroperasi tanpa izin dan tidak terdaftar, pekerja informal, transaksi jual beli bernilai besar yang tidak dilaporkan hingga aktivitas ilegal seperti perdagangan narkoba dan produksi obat-obatan terlarang. Aktivitas ekonomi bayangan ini dilakukan untuk menghindari pajak, regulasi, maupun prosedur administrasi.
“Dana dari aktivitas ilegal kemudian dimasukkan ke dalam sistem keuangan agar terlihat sah. Proses ini biasanya melalui beberapa tahapan, mulai dari penempatan dana ke sistem keuangan, pelapisan transaksi agar sulit dilacak, hingga integrasi kembali ke ekonomi formal dalam bentuk aset atau investasi yang tampak legal,” jelasnya dalam kegiatan Economic and Business Journalism Academy bertajuk “Mengenal Ekonomi Bayangan dan Pencucian Uang” yang diselenggarakan pada Selasa (27/1/2026) di Ruang 5.2 Pertamina Tower FEB UGM.
Rijadh menyebutkan aktivitas ekonomi yang tidak tercatat ini berpotensi menurunkan penerimaan negara karena mempersempit basis pajak. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya kapasitas pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, serta program sosial.
“Masalah utama muncul ketika aktivitas ini tidak terobservasi oleh negara sehingga tidak tercermin dalam PDB. Hal ini berakibat pada melemahnya kapasitas negara dalam membiayai pembangunan. Selain itu, kondisi ini juga menimbulkan distorsi persaingan usaha dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
Rijadh menambahkan bahwa kelompok negara berpendapatan tinggi memiliki ekonomi bayangan lebih kecil dibandingkan negara berpendapatan menengah dan rendah yang menghadapi tantangan lebih besar dalam menekan ekonomi bayangan. Berdasarkan data dari Global Shadow Economy EY Report 2025, nilai ekonomi bayangan Indonesia mencapai 326 miliar dolar AS (5.304 triliun).

Melihat kondisi ini, Rijadh menegaskan pentingnya penguatan tata kelola untuk menekan ekonomi bayangan untuk memperkuat kapasitas fiskal negara, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Negara dengan tata kelola yang baik cenderung memiliki proporsi ekonomi bayangan yang lebih kecil. Selain itu, pembangunan keuangan juga berperan penting sebagai pencegah struktural ekonomi bayangan dengan memformalkan transaksi, meningkatkan transparansi, dan mengintegrasikan agen ekonomi ke dalam sistem keuangan resmi.
“Dalam konteks Indonesia, strategi difokuskan pada penguatan kepatuhan pajak melalui Compliance Improvement Program (CIP), integrasi data NIK dan NPWP, pencocokan data digital, serta penguatan sistem administrasi perpajakan digital. Diperlukan pula pengawasan pada sektor prioritas dengan aktivitas ekonomi bayangan tinggi seperti perdagangan ritel, makanan dan minuman, emas, dan perikanan,” ujarnya.
Meskipun demikian, implementasi strategi ini juga menghadapi berbagai tantangan. Pasalnya, data ekonomi informal sulit dilacak secara real-time dan banyak pelaku UMKM yang cenderung menghindari formalisasi, dan transaksi lintas batas yang melewati pengawasan.
“Integrasi data antar lembaga keuangan serta penggunaan Big Data dan AI diperlukan untuk mendeteksi pola interaksi dan pengawasan. Selain itu, diperlukan pula penyederhanaan proses dan promosi inklusi keuangan digital untuk UMKM serta kerja sama internasional untuk memperkuat keamanan siber dan pengawasan keuangan,” paparnya.
Reportase: Shofi Hawa Anjani
Editor: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals
