Transformasi Digital dalam Perbankan Syariah
- Detail
- Ditulis oleh Zahra
- Kategori: Berita
- Dilihat: 10067
Bidang perbankan merupakan bidang yang tak luput dari ombak digitalisasi, salah satunya perbankan syariah (Islamic Banking). Ditambah dengan pandemi yang berlangsung, rasanya proses digitalisasi yang ada dituntut untuk bergerak menjadi lebih cepat daripada sebelumnya. Untuk menelisik lebih jauh lagi mengenai transformasi digital dalam perbankan syariah, FEB UGM membahas topik tersebut pada acara I-Week 2021 (26/07).
Tokoh yang diundang untuk membagikan insight-nya mengenai hal tersebut adalah Rifki Ismal, Ph.D., Assistant Secretary General at Islamic Financial Services Board (IFSB). Dalam kesempatan tersebut, Dr. Rifki Ismail menjelaskan materi tentang “Digital Transformation in Islamic Banking”. Acara itu dipandu oleh Shima Dewi Mutiara Trisna, M.Sc. sebagai moderator.
Berdasarkan survei yang dilakukan Islamic Financial Services Board (IFSB), sebanyak 77% dari Islamic Bankings mengindikasikan proses transformasi digital sistem perbankannya mengalami progress dan hanya 3% yang baru berencana untuk memulai digitalisasi.
Islamic bankings cenderung melakukan transformasi digital dikarenakan adanya disruption dari pendatang baru dan kompetisi dari Islamic banking lainnya. Adanya kompetisi dan gangguan tersebut menyebabkan Islamic banking melakukan perubahan untuk menyesuaikan keadaan yang ada. Hal tersebut juga didukung oleh indicator increase customer value and satisfaction merupakan alasan yang penting bagi Islamic bankings untuk bertransformasi ke arah digital.
Adanya inovasi digital yang dilakukan oleh Islamic banking tentunya dibarengi dengan resiko-resiko digital bagi perbankan. Menurut survei, cyber security risk merupakan risiko utama yang dihadapi oleh Islamic bankings dalam digitalisasi. Kemudian disusul dengan technology risk dan outsourcing risk.
Selain resiko yang dihadapi, terdapat pula tantangan yang dihadapi oleh Islamic bankings. Sebanyak 72% Islamic bankings setuju bahwa tantangan yang dihadapi dalam digitalisasi adalah legacy infrastructure and technologies. Lalu sebanyak 57% islamic bankings setuju bahwa kekurangan sumber daya manusia untuk melakukan transformasi digital.
Lalu dalam hal implikasi stabilitas keuangan dalam digitalisasi, sebanyak 78% responding Islamic bankings mengindikasikan adanya persaingan yang positif akan meningkat karena adanya pendatang-pendatang baru. Kemudian sebanyak 65% Islamic bankings berpendapat bahwa terdapat tantangan dalam kebijakan untuk memfasilitasi inovasi-inovasi dan menjaga stabilitas keuangan disaat yang bersamaan.
Dr. Rifki Ismail menyimpulkan bahwa adaptasi dari inovasi teknologi merupakan ekosistem yang berubah sangat cepat dan Islamic bankings tidak kebal akan perubahan tersebut. Digitalisasi yang dilakukan Islamic bankings juga telah memberikan dampak terhadap financial stability terhadap Islamic Finance Services Industry. Regulator juga perlu sadar akan adanya potensial resiko baru yang menimbulkan ancaman bagi digital Islamic bankings seperti data privacy, cyber security, consumer protection, dan lain sejenisnya.
Reportase: Zahra Dian
Video Webinar: https://youtu.be/Xvr1L61_SgQ