Pasar karbon di Indonesia memiliki potensi besar sebagai solusi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target net-zero emissions. Dalam satu tahun berdirinya, Bursa Karbon Indonesia telah berhasil menarik 91 perusahaan untuk turut serta dalam perdagangan karbon. Hanya saja, angka tersebut masih jauh dari total potensi perdagangan karbon di Indonesia. Ada berbagai tantangan dalam mencapai potensi perdagangan karbon yang maksimal di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Pemeriksaan khusus, Pengawasan Keuangan Derivatif, Bursa Karbon dan Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, I Made Bagus Tirtahayatra dalam dalam Seminar Nasional Ekonomi Hijau di Gedung Pusat Pembelajaran FEB UGM, Jum’at, 8 November 2024.
Bagus Tirtahayatra menyebutkan bahwa salah satu tantangan untuk memaksimalkan potensi perdagangan karbon di Indonesia adalah terbatasnya kewenangan OJK di pasar sekunder. Selain itu, juga ada ekosistem pasar karbon yang belum solid, jumlah produk di Bursa Karbon yang masih sedikit, hingga kurangnya pemahaman pelaku industri mengenai Bursa Karbon.
“Tantangan lainnya adalah implementasi yang belum terbentuk secara menyeluruh dalam ekosistem nilai ekonomi karbon,” imbuhnya. Meski menghadapi beragam tantangan, Bagus Tirtahayatra menyampaikan optimisme bahwa pasar karbon di Indonesia dapat mencapai standar pasar internasional. Selain itu, juga menerapkan pajak karbon dan mengembangkan produk derivatif atas unit karbon.
“Dengan begitu, Indonesia dapat selangkah lebih dekat dengan target Net Zero Emissions 2060 melalui penciptaan ekosistem bisnis hijau,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan peran OJK dalam perdagangan karbon di Tanah Air. Ia menjelaskan bahwa OJK memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan pengaturan perdagangan karbon melalui bursa karbon. OJK bertanggung jawab atas pengaturan perdagangan sekunder instrumen karbon di Bursa Karbon, serta menyediakan peraturan OJK terkait pengembangan kegiatan atau produk berbasis unit karbon.
“Selama ini, OJK dikenal sebagai regulator jasa keuangan, namun kini diberikan kewenangan untuk mengatur perdagangan sekunder di pasar karbon, serta menyediakan peraturan OJK. Oleh karena itu, tugas OJK sekarang mencakup pemberian perizinan terkait Bursa Karbon dan lembaga di pasar sekunder serta pengawasan transaksi, ” ungkapnya.
Reportase: Najwah Ariella Puteri
Editor: Kurnia Ekaptiningrum
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)








