Indonesia terus memperkuat komitmennya untuk menurunkan emisi karbon guna menghadapi tantangan perubahan iklim global. Salah satu strategi yang diusulkan adalah penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui carbon pricing.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM sekaligus Wakil Kepala Pusat Studi Energi (PSE UGM), Ardiyanto Fitrady, Ph.D., memaparkan pentingnya internalisasi emisi karbon melalui mekanisme NEK dalam Seminar Nasional Ekonomi Hijau di Gedung Pusat Pembelajaran FEB UGM, Jumat (8/11).
Menurut Ardiyanto, perubahan iklim tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengakibatkan eksternalitas negatif yang merugikan berbagai sektor secara global. Perubahan iklim mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar dan tak dapat dipulihkan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam menurunkan emisi karbon melalui Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target penurunan karbon sebesar 29%-41% pada tahun 2030. Sebagai upaya mencapai NDC ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 yang mencakup dua pendekatan utama, yaitu mitigasi perubahan iklim melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan adaptasi perubahan iklim melalui mekanisme perdagangan karbon serta pungutan karbon.
Dalam paparannya, Ardiyanto menjelaskan bahwa pendekatan mitigasi perubahan iklim melalui NEK atau lebih dikenal dengan carbon pricing dilakukan dengan internalisasi emisi karbon yang menjadikan biaya eksternal dari dampak emisi karbon ke dalam biaya produksi atau konsumsi dari emitter tersebut. Internalisasi ini dilakukan agar pasar dapat kembali ke level yang secara sosial optimal yang sebelumnya terdistorsi akibat eksternalitas.
“Emisi tidak dimasukkan ke dalam biaya produksi produsen. Akibatnya, terjadi kegagalan pasar karena kesejahteraan sosial tidak tercapai secara optimal,” ungkap Ardiyanto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat tiga skema internalisasi emisi, yaitu pembatasan dan perdagangan emisi (cap and trade), serta pajak karbon (pigovian tax). Pada skema cap and trade, pemerintah menetapkan batas atas emisi. Sementara itu, dalam skema pajak karbon, pemerintah mengenakan pajak tetap untuk setiap unit emisi karbon yang dihasilkan. “Potensi pajak karbon sebenarnya besar, tetapi tidak memberikan insentif langsung bagi produsen untuk beralih ke teknologi ramah lingkungan karena mereka akan lebih memilih membayar pajak,” jelasnya.
Ardiyanto menyampaikan bahwa NEK dapat mengurangi emisi karbon dengan meningkatkan biaya operasional produk beremisi tinggi sehingga harganya menjadi lebih tinggi. Kenaikan harga ini diharapkan dapat memengaruhi keputusan investasi dan konsumsi terhadap produk, sehingga mendorong produsen untuk beralih ke teknologi rendah karbon guna mencapai tingkat emisi karbon yang lebih efisien.
“Kita perlu mengakui eksternalitas emisi karbon dan memberinya nilai ekonomi, supaya produsen memiliki insentif yang lebih besar untuk mengurangi emisi karbon,” tegas Ardiyanto.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa keberhasilan bursa karbon bergantung pada keseimbangan antara permintaan dan penawaran karbon di pasar. Oleh karena itu, pemerintah perlu menetapkan batas atas emisi dan memberlakukan pajak karbon yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga karbon di Bursa Karbon agar lebih cost-efficient bagi produsen untuk bertransaksi di Bursa Karbon.
Terakhir, Ardiyanto menjelaskan mengenai prinsip FASTER yang dapat digunakan agar carbon pricing dapat lebih efisien. Prinsip tersebut menekankan Fairness atau pemerataan distribusi dan transisi, Alignment of policies and objectives atau harmonisasi kebijakan, Stability and flexibility atau konsistensi kerangka kebijakan dan tujuan, Transparency atau perumusan kebijakan dan implementasi yang transparan, Efficiency and cost-effectiveness atau kebijakan yang efisien dan cost-efficient, serta Reliability and environmental integrity atau penurunan emisi yang terukur.
“Kita membutuhkan ekosistem dengan batas atas emisi dan pajak karbon agar dapat memberikan insentif bagi produsen untuk menurunkan emisi karbon mereka. Dengan demikian, ini tidak lagi menjadi business as usual,” pungkasnya.
Reportase: Najwah Ariella Puteri
Editor: Kurnia Ekaptiningrum
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)








