Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
- Detail
- Ditulis oleh FEB UGM
- Kategori: Berita
- Dilihat: 3590
Berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa perubahan tersendiri dalam penindakan kasus korupsi yang telah sejak lama diupayakan. Semakin banyak kasus yang terungkap dan terselesaikan. Pelaku yang tertangkap tangan pun tak hanya datang dari kelompok pebisnis, akan tetapi juga pejabat pemerintah. Namun selain penindakan, hal yang juga penting dalam pemberantasan korupsi adalah pencegahan itu sendiri.
Pada sharing session yang bertajuk "Pengetahuan Umum tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Teknik Pelacakan Aset yang Terkait Tindak Pidana Korupsi " (13/3/14), Daly Rustamblin, Ak. MM, CFE dan Arif Waluyo, S.E., MBA selaku pegawai KPK memberikan penjelasan lebih jauh mengenai money laundry dan pelacakannya. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan yang dilakukan KPK melalui penyampaian edukasi kepada masyarakat.
"Pencucian uang sendiri adalah tindakan yang dilakukan oleh pebisnis ilegal untuk menutupi profit yang didapatkan dari bisnis tersebut dengan jalan membuka bisnis lain yang legal sehingga seolah-olah uang yang diperoleh merupakan uang hasil dari bisnis legal," ungkap Arif. Dengan demikian, pebisnis seolah-olah menjalankan usahanya dengan jalan legal. Bisnis-bisnis ilegal ini dapat berupa bisnis minuman keras, perjudian, prostitusi, dan lain sebagainya. Usaha-usaha lain yang dibuka untuk menutupi bisnis-bisnis ilegal tersebut biasanya berupa restoran, jasa laundry, atau properti. Istilah ini datang dari pemikiran Al Capone, pemimpin kelompok gangster di Chicago, Amerika yang memiliki banyak bisnis ilegal pada 1920-1931.
Di Indonesia tindak pidana jenis ini masih tidak sebanyak korupsi. Oleh karena itu, untuk mencegah merebaknya tindakan ini dilakukan berbagai hal, seperti pemetaan aset, profiling individu untuk mendeskripsikan individu tersebut, dan lain sebagainya. Daly mengungkapkan bahwa untuk melaksanakan tugas, ia dan rekan-rekan KPK lain kerap melakukan penyamaran. "Saya pernah berpura-pura menjadi tukang sampah agar dapat mengumpulkan bon atau nota yang dibuang (agar dapat melakukan pemetaan dan profiling)," ungkapnya. Menurutnya Arif dan Daly, pencegahan amat penting untuk dilakukan. Terberantasnya korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan mungkin terwujud dengan andil dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: Nadia/FEB