Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) berkomitmen untuk menyediakan lingkungan belajar yang mendukung dan dinamis guna membantu mahasiswa mencapai potensi akademik terbaik mereka. Panduan lengkap tentang sistem kredit semester (SKS), herregistrasi, pengisian rencana studi, dan berbagai ketentuan lainnya dirancang untuk memastikan pengalaman belajar yang optimal di FEB UGM.
1. Heregistrasi
Mahasiswa wajib melakukan re-registrasi setiap semester sesuai dengan jadwal pembayaran yang diatur dalam kalender akademik Universitas. Lihat selengkapnya
2. Nilai Kredit
Satuan dasar untuk perencanaan beban kegiatan akademik adalah Satuan Kredit Semester (SKS). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pendidikan, beban belajar 1 (satu) SKS setara dengan 45 (empat puluh lima) jam per semester. Distribusi jumlah SKS pada semester 1 (satu) dan 2 (dua) maksimal 20 SKS, dan untuk semester selanjutnya maksimal 24 SKS.
2. Penentuan Beban Studi
Pada semester pertama, mahasiswa diwajibkan menempuh paket mata kuliah sebanyak 20 SKS (KRS Paket). Pada semester berikutnya, jumlah SKS yang dapat ditempuh ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi (IP) pada semester sebelumnya. Lihat selengkapnya
4. Pengisian Rencana Studi
Pengisian rencana studi dilakukan oleh mahasiswa melalui akun Simaster masing-masing pada setiap semester sesuai dengan periode yang diterbitkan oleh Bagian Akademik FEB UGM. Mahasiswa dapat melakukan perubahan/menyunting (edit) pengisian rencana studi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Lihat selengkapnya
5. Perkuliahan
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pendidikan, kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dengan metode luring, daring, atau bauran (blended learning). Metode pembelajaran dituangkan dalam silabus/RPKPS. Lihat selengkapnya
6. Pengulangan Mata Kuliah
Mahasiswa diberi kesempatan untuk mengulang pengambilan mata kuliah jika nilai yang didapatkan tidak mencapai nilai minimal lulus (minimal C). Pada pengulangan pertama, mahasiswa masih dimungkinkan untuk memperoleh nilai maksimal A, sedangkan pada pengulangan kedua dan seterusnya, mahasiswa hanya dimungkinkan untuk memperoleh nilai maksimal B.
7. Pembatalan Mata Kuliah (Drop)
Pembatalan pengambilan mata kuliah (drop) dapat dilakukan paling lambat pada akhir pekan kedua semester berjalan. Di luar masa pembatalan mata kuliah tersebut, mahasiswa tidak diperkenankan melakukan pembatalan, kecuali jika disetujui oleh Ketua Program Studi.
8. Ujian Semester
Ujian untuk semua mata kuliah terdiri atas Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS), yang diadakan masing-masing satu kali untuk setiap mata kuliah. UTS dan UAS diselenggarakan oleh Bagian Akademik. Mahasiswa yang tidak hadir sesuai jadwal ujian dinyatakan tidak menggunakan kesempatan ujian dan kehilangan kesempatan untuk mengikuti ujian tersebut. Lihat selengkapnya
9. Indeks Prestasi (IP)
Indeks Prestasi (IP) adalah ukuran pencapaian akademik mahasiswa yang dihitung berdasarkan nilai yang diperoleh pada setiap mata kuliah. IP mencerminkan kualitas dan konsistensi kinerja akademik mahasiswa selama satu semester. Lihat selengkapnya
10. Pembimbingan Akademik
Selama menjalani proses pendidikan di FEB UGM, setiap mahasiswa perlu mendapatkan pembimbingan akademik. Pembimbingan akademik bertujuan untuk membantu mahasiswa mengembangkan kemampuannya semaksimal mungkin dalam proses belajar. Lihat selengkapnya
11. Sistem Banding Nilai
Dalam keadaan tertentu, mahasiswa memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas nilai mata kuliah yang telah diterimanya. Mahasiswa dapat mengajukan banding hanya apabila terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penilaian yang diberikan dengan sistem penilaian yang tertera dalam silabus, atau jika terjadi diskriminasi yang tidak terkait dengan performa akademik mahasiswa dalam proses pemberian nilai. Lihat selengkapnya
12. Persyaratan Minimal Lulus
Persyaratan nilai lulus minimal adalah C untuk seluruh mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan. Sedangkan nilai skripsi minimal B.
13. Perpanjanngan Masa Studi
Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi hingga batas maksimal (sepuluh semester) diwajibkan mengajukan permohonan perpanjangan masa studi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Lihat selengkapnya
14. Cuti Akademik
Cuti akademik adalah keadaan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) pada satu semester atau lebih dengan izin pejabat yang berwenang. Lihat selengkapnya
15. Kebijakan Drop Out (DO)
Dalam kasus pelanggaran yang serius, FEB UGM dapat meninjau kembali status dan hak sebagai mahasiswa. Lihat selengkapnya
16. Sistem Transfer Kredit
Mahasiswa yang hendak menempuh paparan internasional (international exposure) dan ingin mengajukan transfer kredit berkewajiban mengisi lembar kontrak belajar (learning agreement) yang disetujui oleh Pengelola Program Studi dan Departemen sebelum berangkat ke luar negeri atau sebelum menjalani program. Lihat Selengkapnya