Memahami Peran Bank Syariah dalam Penerapan Praktik Keuangan Berkelanjutan di Era Digital
- Detail
- Ditulis oleh Najwah
- Kategori: Berita
- Dilihat: 667
Dewasa ini banyak negara mulai memasukkan praktik keberlanjutan sebagai bagian dari bagian pemulihan ekonomi. Langkah ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dunia terhadap perubahan iklim yang kian ekstrem. Praktik keberlanjutan juga didorong oleh pemerintah untuk diimplementasikan di semua sektor termasuk perbankan syariah.
Menjawab tantangan ini, Program Studi Magister Manajemen (MM FEB UGM) mengadakan Executive Series bertajuk "Building A Green Economic Future: Practical Approaches and Challenges in Sustainable Finance" pada Jumat, 13 September 2024 yang meneghadirkan sejumlah praktisi di bidang perbankan syariah. Acara ini diadakan secara luring di Auditorium Sukadji Ranuwihardjo dan dihadiri oleh ratusan mahasiswa MM FEB UGM di Yogyakarta dan Jakarta.
SEVP Digital Banking PT BSI Tbk., Saut Parulian Saragih menyebutkan bahwa prinsip keberlanjutan telah terintegrasi dalam praktik perbankan syariah. Prinsip keberlanjutan dalam perbankan syariah ada dalam prinsip maqashid syariah.
“Prinsip maqashid syariah itu terdiri dari prinsip menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta, menjaga keturunan, hingga menjaga lingkungan,” paparnya.
Ia pun menjelaskan mengenai alasan mengapa sektor perbankan pun perlu menerapkan prinsip sustainability. Perbankan perlu menerapkan prinsip keberlanjutan ini karena 60-70% uang yang ada berputar melalui bank. “Bank sebenarnya mempunyai power untuk memilah industri mana yang dapat diberi pinjaman dan tidak. Dalam hal ini, bank dapat memberikan bantuan finansial yang lebih mudah kepada industri yang sudah menerapkan prinsip keberlanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut Saut mengatakan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), khsusunya No.51 dan No.03 tahun 2017 telah memberikan panduan jelas terkait empat peran bank dalam keberlanjutan lingkungan, yaitu melalui penerapan green portofolio produk, pengembangan SDM, tata kelola dan organisasi, serta kebijakan, SOP, dan manajemen risiko. Ia mencontohkan melalui green financing portofolio, bank syariah mendanai industri yang mendukung prinsip keberlanjutan, dengan total pembiayaan mencapai 13,5 triliun pada Juni 2024.
Saut pun menyinggung soal hubungan antara transformasi digital dengan konsep keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, transformasi digital memungkinkan perbankan untuk menjalankan proses, seperti pembukaan rekening dan pengajuan pinjaman secara online, serta menerapkan praktik paperless, yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan penebangan hutan. “Sekarang, sektor keuangan berkelanjutan memiliki potensi yang tinggi karena semakin banyak konsumen yang sadar akan masalah lingkungan. Hal ini pun berakibat pada preferensi konsumen dan investor untuk memilih perusahaan yang menerapkan prinsip keberlanjutan,” ucapnya.
Sementara Bob T. Ananta selaku Badan Pengurus IBI & Wakil Direktur PT BSI Tbk., menjelaskan bahwa prinsip maqashid syariah yang sejalan dengan konsep bisnis berkelanjutan The Triple Bottom Line, yang terdiri dari 3P, yaitu People, Planet, dan Profit. Hal ini dikarenakan, salah satu prinsip maqashid syariah, yaitu Hifdz Al Bi’ah, menyarankan manusia untuk menjaga lingkungan agar dapat dinikmati oleh generasi-generasi selanjutnya.
“Meskipun secara maqashid syariah, perbankan syariah sudah memenuhi prinsip keberlanjutan, yang menjadi tantangan selanjutnya adalah bagaimana perbankan dapat menjaga prinsip keberlanjutan ini ke depannya,” jelasnya.
Reportase: Najwah Ariella Puteri
Editor: Kurnia Ekaptiningrum
Sustainable Development Goals