Dewasa ini banyak negara mulai memasukkan praktik keberlanjutan sebagai bagian dari pemulihan ekonomi. Langkah ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dunia terhadap perubahan iklim yang semakin ekstrem. Praktik keberlanjutan juga didorong oleh pemerintah untuk diimplementasikan di semua sektor, termasuk sektor perbankan syariah.
Menjawab tantangan ini, Program Studi Magister Manajemen (MM FEB UGM) mengadakan Executive Series bertajuk “Building A Green Economic Future: Practical Approaches and Challenges in Sustainable Finance” pada Jumat, 13 September 2024 yang meneghadirkan sejumlah praktisi di bidang perbankan syariah. Acara ini diadakan secara luring di Auditorium Sukadji Ranuwihardjo dan dihadiri oleh ratusan mahasiswa MM FEB UGM dari Yogyakarta dan Jakarta.
SEVP Digital Banking PT BSI Tbk., Saut Parulian Saragih, menyebutkan bahwa prinsip keberlanjutan telah terintegrasi dalam praktik perbankan syariah. Prinsip keberlanjutan dalam perbankan syariah ada dalam prinsip maqashid syariah.
“Prinsip maqashid syariah itu terdiri dari prinsip menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta, menjaga keturunan, hingga menjaga lingkungan,” paparnya.
Ia pun menjelaskan alasan mengapa sektor perbankan perlu menerapkan prinsip keberlanjutan. Perbankan perlu menerapkan prinsip keberlanjutan ini karena 60-70% dari uang yang ada berputar melalui bank. “Bank sebenarnya mempunyai kuasa untuk memilih industri mana yang boleh diberi pinjaman dan yang tidak. Dalam hal ini, bank dapat memberikan bantuan finansial yang lebih mudah kepada industri yang telah menerapkan prinsip keberlanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saut mengatakan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), khususnya No.51 dan No.03 tahun 2017, telah memberikan panduan yang jelas terkait empat peran bank dalam keberlanjutan lingkungan, yaitu melalui penerapan green portofolio produk, pengembangan SDM, tata kelola dan organisasi, serta kebijakan, SOP, dan manajemen risiko. Ia mencontohkan melalui portofolio green financing; bank syariah mendanai industri yang mendukung prinsip keberlanjutan, dengan total pembiayaan mencapai 13,5 triliun pada Juni 2024.
Saut pun menyinggung hubungan antara transformasi digital dan konsep keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, transformasi digital memungkinkan perbankan menjalankan proses, seperti pembukaan rekening dan pengajuan pinjaman secara online, serta menerapkan praktik paperless yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan penebangan hutan. “Sekarang, sektor keuangan berkelanjutan memiliki potensi yang tinggi karena semakin banyak konsumen yang sadar akan isu lingkungan. Hal ini pun berakibat pada preferensi konsumen dan investor untuk memilih perusahaan yang menerapkan prinsip keberlanjutan,” ucapnya.
Sementara itu, Bob T. Ananta selaku Badan Pengurus IBI & Wakil Direktur PT BSI Tbk. Menjelaskan bahwa prinsip maqashid syariah sejalan dengan konsep bisnis berkelanjutan The Triple Bottom Line, yang terdiri dari 3P, yaitu People, Planet, dan Profit. Hal ini dikarenakan salah satu prinsip maqashid syariah, yaitu Hifdz Al Bi’ah, menyarankan manusia untuk menjaga lingkungan agar dapat dinikmati oleh generasi-generasi selanjutnya.
“Meskipun secara maqashid syariah,perbankan syariah sudah memenuhi prinsip keberlanjutan, tantangan selanjutnya adalah bagaimana perbankan dapat menjaga prinsip keberlanjutan ini ke depannya,” jelasnya.
Reportase: Najwah Ariella Puteri
Editor: Kurnia Ekaptiningrum
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)






