Mahasiswa wajib melakukan heregistrasi administratif setiap semester dengan cara membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan jadwal pembayaran yang diatur oleh kalender akademik Universitas. Keterlambatan pembayaran UKT pada periode semester berjalan dapat mengakibatkan status mahasiswa tersebut menjadi nonaktif dan semester tersebut tetap akan terhitung sebagai masa studi mahasiswa. Setelah melakukan pembayaran UKT sebagai bentuk heregistrasi administratif, mahasiswa dinyatakan aktif apabila telah melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).
Mahasiswa Program Sarjana Internasional (International Undergraduate Program–IUP) wajib melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal pembayaran yang ditetapkan oleh Universitas. Mahasiswa sarjana IUP yang melaksanakan program dual degree di universitas mitra luar negeri wajib memperhatikan kewajiban membayar UKT yang diatur sesuai dengan ketentuan program dual degree yang diikuti. Hal tersebut juga berlaku bagi mahasiswa sarjana IUP maupun reguler yang akan mengikuti program pertukaran mahasiswa. Jika mahasiswa mengajukan transfer mata kuliah dan nilai dari universitas mitra luar negeri, mahasiswa wajib memiliki status aktif pada semester berjalan.
Status Heregistrasi
- Teregistrasi
Diberikan kepada mahasiswa yang sudah melakukan heregistrasi administratif (membayar UKT) namun belum melakukan heregistrasi akademik. Apabila sampai berakhirnya periode heregistrasi akademik mahasiswa tidak melakukan pengisian KRS maka akan diberikan status Nonaktif. - Aktif
Diberikan kepada mahasiswa yang sudah melakukan heregistrasi administratif (membayar UKT) dan mengisi KRS. - Nonaktif
Diberikan kepada mahasiswa yang tidak melakukan heregistrasi administratif (membayar UKT) dan tidak mengisi KRS. - Mengundurkan Diri
Apabila mahasiswa memiliki status Nonaktif selama 4 (empat) semester berturut-turut tanpa adanya keterangan, maka mahasiswa tersebut dianggap mengundurkan diri. - Cuti Akademik
Diberikan kepada mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti akademik dan disetujui. Mahasiswa dengan status cuti akademik tidak perlu melakukan heregistrasi administratif (membayar UKT) dan mengisi KRS.